Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

24 Desa di Jepara Gelar Pilkades Serentak Tahun Ini, Berikut Jadwal dan Tahapannya

Setelah tim Pilkades terbentuk dilanjutkan penyusunan program kerja, anggaran, dan pembentukan panitia teknis pada 26 hingga 27 Juli 2022.

TRIBUN JATENG/MUHAMMAD YUNAN SETIAWAN
Suasana rapat koordinasi persiapan Pilkades Serentak, di Gedung Shima Setda Kabupaten Jepara, Selasa (12/7/2022). Ada 24 desa yang akan melaksanakan kegiatan tersebut tahun ini. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - 24 desa di Kabupaten Jepara akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada tahun ini.

24 desa itu tersebar di 11 kecamatan.

Bulan depan, 23 Agustus 2022, pendaftaran bakal calon dibuka.

Baca juga: Tanggul Jembatan Sesek di Kriyan Jebol, Pemkab Jepara Anggarkan Perbaikan Rp 200 Juta

Baca juga: Setelah Dipolisikan, Dokter yang Terpergok Ngamar dengan Istri Orang Diadukan ke RSUD Kartini Jepara

Asisten I Setda Kabupaten Jepara, Dwi Riyanto mengatakan, 24 Kepala Desa akan berakhir masa jabatannya pada 18 Desember 2022.

Untuk itu, serangkaian proses pemilihan Kepala Desa harus dilakukan.

“19 Desember 2022 harus sudah ada pejabat (Kepala Desa) baru."

"Sebagaimana regulasi tahapan Pilkades dihitung mundur,” kata Dwi kepada Tribunjateng.com, Selasa (12/7/2022). 

Dia menerangkan, tahapan Pilkades sudah dimulai sejak 18 Juni 2022.

Tahapan itu berupa pemberitahuan dari Badan Permusyawarakatan Desa (BPD) kepada para Kepala Desa tentang berakhirnya masa jabatan. 

Sebulan kemudian, 18 Juli 2022, penyampaian laporan akhir masa jabatan Kepala Desa kepada Bupati Jepara.

Pada 25 Juli 2022 akan dilakukan pembentukan panitia, pengawas, dan tim pemantau Pilkades Serentak 2022.

Dalam pelaksanaan Pilkades Serentak, Dwi berharap TNI, Polri, dan Kejaksaaan berperan untuk menjaga keamanan serta kondusivitas wilayah.

“Alhamdulillah, pengalaman Pilkades Serentak sebelumnya juga sudah berjalan baik,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Dinsospermasdes Kabupaten Jepara, Edy Marwoto merinci desa-desa yang bakal menggelar pesta demokrasi. 

“Desa yang melaksanakan Pilkades Serentak ada 24 desa di 11 kecamatan,” tuturnya.

Baca juga: Arsip Pahlawan Nasional Asal Jepara RA Kartini Masuk Nominasi Memory of The World Asia Pacific

Baca juga: Lepas Atlet Berlaga di Popda Jateng, Pj Bupati: Harumkan Nama Jepara

Pilkades di Kecamatan Keling ada di Desa Bumiharjo.

Kecamatan Bangsri ada di Desa Wedelan.

Kecamatan Pakisaji ada di Desa Tanjung. 

Kecamatan Mlonggo ada di Desa Jambu dan Sinanggul.

Kecamatan Batealit ada di Desa Bringin dan Pekalongan.

Berikutnya di Kecamatan Tahunan ada di Desa Krapyak.

Kecamatan Kedung ada di Desa Dongos, Sukosono, dan Rau. 

Kecamatan Kalinyamatan ada di Desa Margoyoso, Purwogondo, Sendang, dan Bandungrejo. 

Kecamatan Welahan ada di Desa Gidangelo, Guosobokerto, Kalipucang Wetan, dan Kalipucang Kulon.

Kemudian di Kecamatan Mayong ada di Desa Mayong Lor, dan Pelemkerep. 

Kecamatan Karimunjawa, di Desa Karimunjawa, Kemojan, dan Parang.

Edy menerangkan, setelah tim Pilkades terbentuk dilanjutkan penyusunan program kerja, anggaran, dan pembentukan panitia teknis pada 26 hingga 27 Juli 2022.

Kemudian pengumuman pelaksanaan Pilkades, pendaftaran pemilih, syarat pemilih dan dipilih pada 28 Juli 2022.

Sedangkan tahapan pendaftaran bakal calon Kepala Desa, kata dia, recananya dimulai pada 23 sampai 31 Agustus 2022.

Sementara hasil kelengkapan berkas administrasi diumumkan 11 September 2022. 

Di sela itu, ada penyampaian perbaikan atau melengkapi berkas, waktunya tiga hari sejak penutupan pendaftaran.

Sedangkan penetapan calon dan pengundian nomor urut calon Kepala Desa pada 21 September 2022.

 “Pengumuman nama calon kepada masyarakat adalah 7 hari sejak tanggal penetapan,” terangnya.

Sementara pelaksanaan pemungutan suara pada 14 November 2022.

Setelah itu Kepala Desa terpilih dalam Pilkades Serentak akan dilantik oleh Bupati Jepara pada 19 Desember 2022. (*)

Baca juga: Wisatawan Asal Palu Ketiban Rezeki, Gratis Masuk Museum Batik Pekalongan, Ternyata Lagi Ulang Tahun

Baca juga: Harga Bawang Merah Mengikuti Cabai Rawit, Rp 80.000 per Kilogram di Pasar Bandarjo Ungaran Semarang

Baca juga: Kopi Bisa Ringankan Sesak Nafas, Berikut Syaratnya

Baca juga: John Hopkins dan Nikita Mirzani Putus, John Ungkap Masalah Kepribadian

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved