Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

JPN Kejati Jateng Sarankan Warga Tunggulpandean Jepara Tempuh Jalur Hukum Soal Gardu Induk PLN

Polemik pembangunan Gardu Induk PLN di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, kembali memanas.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muslimah
Pemkab Jepara
AUDIENSI - Suasana audiensi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, bersama Pemkab Jepara dan warga menolak Gardu Induk PLN di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sosrokartono, Setda Jepara, Senin (6/10/2025).  

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Polemik pembangunan Gardu Induk PLN di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, kembali memanas. 

Setelah melalui serangkaian audiensi yang tak kunjung menemukan titik temu, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah akhirnya mendorong persoalan ini diselesaikan lewat jalur hukum.

Langkah tersebut disampaikan JPN Ayu saat audiensi di Ruang Rapat Sosrokartono, Setda Jepara, Senin (6/10/2025). 

Audiensi itu dihadiri oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jateng, Bupati Jepara Witiarso Utomo, Kajari Jepara RA Dhini Ardhany, perwakilan PLN UIP JBT 4, Pemdes Tunggulpandean, serta warga penolak pembangunan gardu induk.

Menurut Ayu, proyek Gardu Induk PLN Tunggulpandean merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang seharusnya mendapat dukungan penuh semua pihak. 

Namun, karena muncul penolakan dari sebagian warga, maka mekanisme hukum menjadi jalan paling elegan.

“Kalau ini terus diperdebatkan di forum terbuka tanpa dasar hukum, jadinya debat kusir. Silakan ajukan gugatan perdata ke pengadilan agar semua diuji secara hukum. Dengan begitu akan ada kepastian - apakah sosialisasi proyek ini sah atau tidak,” ujar Ayu.

Polemik bermula dari tudingan sejumlah warga yang menilai proses sosialisasi pembangunan gardu induk tidak transparan. 

Mereka mengklaim hanya sebagian pihak - khususnya pemilik lahan terdampak proyek - yang diundang dalam sosialisasi.

Perwakilan warga, Teguh dan Siswanto, bahkan menunjukkan dokumen undangan yang menurut mereka “rancu”, karena ada ketidaksesuaian antara tanggal dan waktu pelaksanaan. 

Mereka juga mempertanyakan alasan tanah aset desa yang akhirnya digunakan melalui mekanisme ruislag.

“Kami bukan menolak pembangunan, tapi sejak awal merasa tidak dilibatkan secara utuh. Ada undangan yang tidak sinkron, dan ada warga yang bukan pemilik lahan justru ikut hadir,” ungkap Siswanto 

Salah satu nama yang disebut warga adalah Sulistiono, yang belakangan diketahui sempat menjadi pemilik lahan terdampak proyek sebelum akhirnya lahan itu ditukar guling. 

Ironisnya, Sulistiono kini bergabung dalam kelompok warga yang menolak pembangunan.

Menanggapi hal itu, Manager Pertanahan dan Aset PLN UIP JBT, Kusumaning Ayu, menegaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved