Berita Solo
Satresnarkoba Polresta Solo Ungkap Kasus Peredaran Sabu Selama Juni-Juli 2022, Tangkap 18 Tersangka
Satresnarkoba Polresta Solo ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu elama periode Juni hingga 11 Juli 2022.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Satresnarkoba Polresta Solo ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu elama periode Juni hingga 11 Juli 2022.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan selama periode tersebut pihaknya menerima 16 laporan dengan jumlah total 18 tersangka.
Para tersangka dimaksud, empat di antaranya merupakan residivis pada kasus yang sama. Tiga di antaranya baru bebas pada 2021 dan satu lainnya baru bebas tahun ini.
"Jumlah total sabu yang berhasil kita amankan yakni seberat 103,69 gram dengan nilai total Rp 110 Juta," ucap Ade dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (12/7/2022) siang.
Selain menyita barang bukti berupa paket sabu, lanjut Ade, pihaknya juga menyita barang bukti lain yakni handphone tersangka dan lakban.
Dia menyebut, peredaran sabu itu para tersangka memecah dalam bentuk kemasan kecil dengan ukuran bervariasi di antaranya 0,5 gram hingga 1 gram.
Berikut para tersangka kasus peredaran narkoba yang diungkap Satresnarkoba Polresta Solo selama Juni hingga 11 Juli 2022:
1. BTH (33) warga Banjarsari Solo yang merupakan seorang residivis pada 2019, bebas 2021.
2. ESP (47) warga Jebres Solo merupakan residivis pada 2018, bebas 2021.
3. EW (16) seorang residivis, bebas pada 2022. Dipenjara selama satu tahun.
4. VAS (38) warga Jebres Solo merupakan residivis pada 2018, bebas 2021.
5. NS (46), seorang wanita, warga Pasar Kliwon Solo.
6. AS (42), warga Jebres Solo.
7. ADS (19) warga Pasar Kliwon Solo.
8. AW (22), warga Semanggi Pasar Kliwon Solo.
9. AP (51), warga Jebres Solo.
10. NIS, warga Pasar Kliwon Solo.
11. AYS (19), warga Nusukan Banjarsari Solo.
12. JDP (25), Nusukan Banjarsari Solo.
13. RTP (27), warga Banjarsari Solo.
14. DS (30), warga Baki Sukoharjo.
15. RSN (27), warga Baki Sukoharjo.
16. TS (33), warga Banjarsari Solo.
17. AP (47), warga Banjarsari Solo.
18. ABW (28), warga Pasar Kliwon Solo.
"Penyidik Satresnarkoba Polresta berhasil mengidentifkasi barang bukti lainnya yang sempat ditanam untuk konsumren dengan diletakkan di pot tanaman," ungkapnya.
"Jadi para tersangka ini menginformasikan kepada calon pembeli dengan memberi tanda, lalu difoto spot tersebut diberi tanda panah untuk diambil calon pembeli di spot yang sudah dijanjikan," tandasnya. (*)
Baca juga: Anggota DPD RI Abdul Kholik : Pulau Nusakambangan Memiliki Potensi Wisata
Baca juga: Tasyakuran HUT ke-75 Harkopnas di Tegal Berlangsung Meriah, Ada Doorprize, Baksos, Sampai Bazar UMKM
Baca juga: Daftar Dokumen Persyaratan Ganti E-KTP Baru yang Hilang Secara Online dari Mana Saja
Baca juga: Kisah Bripda Esau Bintara Asli Papua Selama Magang Di Polda Jateng hingga Kepincut Gadis Solo