Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

2 Karyawan Ekspedisi Nyambi Jadi Kurir Narkoba Jenis Ganja di Kota Semarang

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang bekuk dua karyawan ekspedisi yang kedapatan menjadi kurir narkoba jenis ganja.

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi menanyai dua karyawan ekspedisi yang terlibat menjadi kurir narkoba jenis ganja. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang bekuk dua karyawan ekspedisi yang kedapatan menjadi kurir narkoba jenis ganja.

Keduanya adalah Ardian Setiadi (18) warga Prembaen dan Laga Arga Esatama (31) warga Randusari.

Ardian dibekuk jajaran Satresnarkoba di halaman kantor ekspedisi di Jalan Melati Utara Nomor 7A Kelurahan Brumbungan Kecamatan Semarang pada Selasa (28/6).

Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Edy Sulistiyanto mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat bila terdapat karyawan ekspedisi terlibat kasus peredaran narkoba.

Berdasarkan keterangan itu polisi melakukan penyelidikan dan menangkap Ardian Setiadi. Ketika ditangkap Ardian akan menyerahkan ganja kepada temannya berinisial DPA yang saat ini buron.

Saat digeledah, polisi mendapati barang bukti berupa 1 plastik ganja seberat 12 gram yang disembunyikan tersangka di saku celananya.

"Kami mendapatkan keterangan dari Ardian bula ganja tersebut milik Laga. Laga menyuruh Ardian untuk menjualkan narkoba itu," jelasnya, saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Selasa (12/7).

Polisi kemudian menangkap tersangka Laga di Jalan Pekunden Tengah, Kota Semarang, pada Rabu (28/6) sekitar pukul 08.30. Pihaknya melakukan pengembangan agar bisa mendapatkan barang bukti lainnya yang disimpan Laga.

"Kami membawa Laga ke rumah kosnya Jalan Bringin RT 005 RW 004, Kelurahan Bringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang untuk menunjukkan barang bukti ganja yang lain," terangnya.

Saat berada di kos pihaknya, menemukan barang bukti berupa 1 tas kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 plastik ganja seberat kurang lebih 650 gram.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menemukan tujuh plastik klip ukuran sedang berisi ganja, 1 toples kecil warna putih berisi biji ganja, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 bendel plastik klip kosong ukuran sedang, dan 2 buah kertas sigaret.

"Ganja tersebut didapat dari A (DPO), awalnya seberat 1 kilogram. Kemudian Laga disuruh mengambil sebagian ganja dan dijadikan 7 paket seberat 20 gram sudah bersih tanpa batang dan bijinya," ucapnya.

Ia menambahkan, Laga disuruh A mengambil sedikit ganja untuk dikonsumsi pribadi sebagai upahnya. Karena butuh uang Laga memberikan 10 gram ganja kepada Ardian.

"AS disuruh menjualkan ganja dengan harga Rp 250 ribu," imbuhnya.

Di hadapan polisi, keduanya mengaku mendapatkan ganja dari jaringan orang yang saat ini berada di dalam Lapas. Ia lalu menyuruh orang untuk melempar barang tersebut ke Taman Perhubungan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved