Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pencegahan Kekerasan Seksual Jadi Materi MPLS, Siswa Bisa Adukan Peristiwa pada Guru

SMAN 1 Semarang berikan materi tentang jenis kekerasan seksual dan pencegahannya.

Penulis: amanda rizqyana | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Amanda Rizqyana
Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Semarang pada Senin (11/7/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kekerasan seksual tengah menjadi isu hangat akhir-akhir ini, terlebih setelah ramainya kasus Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang dan Sekolah Selamat Pagi Indonesia Malang.

Mengantisipasi kasus kekerasan seksual, Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Semarang memberikan materi tentang jenis kekerasan seksual dan tindakan pencegahannya.

"Kami juga memberikan materi tentang pencegahan jenis perundungan dan disampaikan oleh Dra Priti Uning, MPd, Kons, Guru Bimbingan dan Konseling (BK) SMA Negeri 1 Semarang," ujarnya pada Tribun Jateng, Rabu (13/7/2022).

Selain memberikan materi tentang jenis dan pencegahan perundungan dan kekerasan seksual, pihaknya juga memfasilitasi kanal pengaduan bagi siswa yang mendapat kekerasan maupun pelecehan seksual.

Baik peristiwa pelecehan seksual yang terjadi di sekolah, dalam perjalanan ke sekolah, maupun perjalanan dari sekolah.

SMA Negeri 1 Semarang membuka kanal pengaduan disediakan setiap saat bagi siswa, melalui wali kelas, guru BK, maupun guru lainnya.

"Bila pelaku kekerasan berasal dari SMA Negeri 1 Semarang, akan mendapat sanksi hingga dikeluarkan dari sekolah," tambahnya.

Meski demikian, ia pun menekankan cara berkomunikasi guru dan tenaga kependidikan dengan siswa memiliki batasan.

Batasan tersebut disampaikan oleh Kepala SMA Negeri 1 Semarang dalam pengarahan rutin maupun kegiatan pembinaan tertentu.

"Beberapa kali disosialisasikan oleh sekolah tentang batasan-batasan antara guru dan tenaga kependidikan dengan peserta didik dalam berkomunikasi, baik di sekolah maupun di luar sekolah," ungkapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah, Dr Uswatun Hasanah, MPd, menyatakan materi saat pelaksanaan MPLS tak hanya tentang pencegahan perundungan maupun kekerasan seksual, melainkan mengenai visi-misi sekolah, lingkungan sekolah, tata tertib, pencegahan virus corona, ekstrakurikuler, prestasi, antiradikalisme, dan wawasan kebangsaan.

"Yang berbicara khusus tentang kekerasan seksual bekerja sama dengan BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, red) biasanya atau melalui guru BK," tambahnya.

Ia menambahkan, secara umum materi tentang pencegahan kekerasan seksual telah masuk dalam materi MPLS di sekolah. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved