Berita Kudus
Bea Cukai Kudus Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 8,7 Miliar Sepanjang Semester I/2022
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kabupaten Kudus telah menangani 58 kali penindakan rokok ilegal sepanjang semester I 2022.
Penulis: raka f pujangga | Editor: Catur waskito Edy
Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 215 tahun 2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
"Alokasi bidang penegakan hukum tahun 2022 lebih sedikit dibandingkan tahun 2021 lalu sebesar 25 persen," jelasnya. (raf)
Baca juga: Disdikbud Karanganyar Berlakukan Lima Hari Masuk Sekolah, Implementasi Kurikulum Merdeka
Baca juga: Polres Purbalingga Bekuk Pencuri Spesialis Rumah Kosong
Baca juga: Sirajuddin Suami Zaskia Gotik Digugat Perempuan Lain Karena Tak Mengakui Anak
Baca juga: HEBOH! Warga Subah Batang Digegerkan Penemuan Mayat Dalam Karung, Diduga Korban Pembunuhan