Berita Jepara
Cabuli Anak di Bawah Umur, Gamer Cabul Asal Bekasi Berhasil Diringkus di Jepara
Gamer asal Kota Bekasi, Jawa Barat, berinisial RD (31) diringkus polisi di Kabupaten Jepara. Ia dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap DT (15)
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Catur waskito Edy
YUNANSETIAWAN/TRIBUNMURIA
Kapolres Jepara AKBP Warsono dan Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi menunjukkan barang bukti dari tersangka RD, gamer asal Bekasi yang mencabuli korban DT, di Mapolres Jepara, Kamis (14/7/2022).
Tersangka RD dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pria yang sudah beristri dan punya tiga anak itu terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Adapun barang bukti yang disita, yakni 1 stel pakaian korban dan 1 stel pakaian dalam korban. (*)
Baca juga: Ganjar Pranowo Gandeng KPPU Tekan Inflasi di Jateng 4,97 Persen
Baca juga: Kronologi Pelajar SMA Meninggal Kecelakaan Beruntun Jalan Raya Sragen-Ngawi, Tulang Rusuk Patah
Baca juga: Ganjar Pranowo Tegaskan Kuota PPDB SMA/SMK Diprioritaskan Keluarga Tak Mampu
Baca juga: Kebijakan Baru Pemprov Jateng Mudahkan Anak Yatim Piatu Korban Covid-19 Dapat Sekolah Jalur Afirmasi
Halaman 2 dari 2