Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

19 Dapur Gizi di Kudus Ternyata Belum Punya Sertifikat Higienis, Bupati Samani Desak Lengkapi Segera

Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus mencatat seluruh SPPG yang berjumlah 19 unit belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
ILUSTRASI CEK DAPUR MBG - Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris bersama perwakilan dari Provinsi Jawa Tengah, TNI dan tenaga kesehatan mengecek produk makanan yang diproduksi di SPPG Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Sabtu (4/10/2025). Dapur MBG Tanjungrejo merupakan dapur ke-19 yang dilaunching dari target 81 SPPG di Kabupaten Kudus, saat ini belum ada yang mengantongi SLHS. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUSĀ - Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus mencatat dari 19 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sudah beroperasi di wilayah Kabupaten Kudus, hingga Senin (6/10/2025) belum ada yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

SLHS menjadi standarisasi yang dipersyaratkan dalam operasional SPPG atau dapur MBG.

Syarat SLHS dipertegaskan kembali setelah adanya kejadian luar biasa (KLB) yang terjadi dampak adanya dugaan keracunan makan bergizi gratis (MBG).

Baca juga: SPPG Purwodadi Banyumas Hentikan Layanan karena Dana Operasional Tak Kunjung Cair

Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus mencatat, dari 19 SPPG yang sudah beroperasi belum ada yang mengantongi SLHS.

Baik SPPG yang pertama kali berdiri di Kudus, maupun SPPG ke-19 yang baru diresmikan pada 4 Oktober lalu di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus, Nuryanto menyampaikan, SLHS menjadi syarat untuk menjamin keamanan pangan di SPPG.

Rapat koordinasi sudah dilakukan untuk mendorong dan memberikan fasilitasi bagi SPPG agar memiliki SLHS.

Meski belum ada yang memperoleh SLHS, Dinas Kesehatan Kudus sudah melakukan pendampingan dan pelatihan SLHS kepada sejumlah SPPG di Kabupaten Kudus.

Di antaranya, SPPG Getasrabi, SPPG Umku, SPPG Kaliputu, SPPG Undaan, juga SPPG Polres.

"Sudah ada beberapa SPPG yang berproses untuk SLHS. Ada juga yang baru tahap pelatihan," terangnya.

Lebih lanjut, untuk mendapatkan SLHS diperlukan komitmen dari SPPG dalam mengurus segala sesuatunya.

Mulai dari izin usaha melalui laman Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi berbasis Elektronik.

Setelahnya, baru bisa dilakukan pelatihan keamanan pangan, meliputi pelatihan proses memilah dan menerima bahan baku, cara memasak yang baik, pengemasan, termasuk takaran kandungan gizi yang ada di dalam makanan.

Selain itu, untuk mendapatkan SLHS juga perlu dilakukan infeksi kesehatan atau peninjauan lingkungan dapur produksi.

Sekaligus, melakukan uji air yang digunakan di laboratorium.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved