Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Berkas Perkara Dugaan Korupsi Rp571 Juta Kades Cendono Kudus Dinyatakan Lengkap

Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Desa Cendono, Kecamatan Dawe dinyatakan lengkap.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
POLRES KUDUS
DIGIRING KE RUTAN - Anggota Polres Kudus menggiring Kepala Desa Cendono, Umar ke Rutan Polres Kudus. Kini berkas perkara Kades atas kasus korupsinya sudah dinyatakan P21 atau lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Desa Cendono, Kecamatan Dawe dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kudus.

Kasus tersebut menjerat Kepala Desa Cendono, Umar.

Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan desa tahun 2022 dan 2023.

Baca juga: 19 Pegawai Honorer di Kudus Batal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

“Dugaan penyimpangan itu mencakup dana pada bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pemberdayaan masyarakat, hingga uang hasil lelang sewa tanah kas desa,”kata Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, Selasa (7/10/2025).

Dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp571 juta.

Atas kasus tersebut penyidik telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kudus.

Setelah itu berkas tersebut diperiksa oleh jaksa penuntut umum, kemudian berkas dinyatakan lengkap.

“Dengan dinyatakannya P-21 ini, penyidik segera berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti agar proses hukum bisa segera berlanjut ke tahap penuntutan,” kata AKBP Heru.

Dari hasil penyidikan oleh kepolisian, Umar diduga memerintahkan bendahara desa mencairkan sejumlah dana kegiatan yang kemudian diminta untuk dikelola secara pribadi. 

Dana juga diketahui ditransfer ke rekening pribadi tersangka di salah satu bank BUMN.

Namun, tersangka tidak bisa menunjukkan bukti pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.

Baca juga: 19 Dapur Gizi di Kudus Ternyata Belum Punya Sertifikat Higienis, Bupati Samani Desak Lengkapi Segera

Atas perbuatannya, lanjut Heru, Umar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Atas kasus tersebut, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris juga telah memberhentikan Umar sebagai Kepala Desa.

Pemberhentian tersebut resmi diteken oleh Bupati Kudus Sam’ani Intakoris melalui surat keputusan bernomor 400.10.2/251/2025.

Dalam surat tersebut Sekretaris Desa Cendono M Ade Prasetyo Ribowo ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Cendono.

Sementara itu Umar akan diberhentikan sementara sampai proses peradilannya selesai atau inkrah.

“Ini diberhentikan sementara, kami tetap menunggu proses hukum yang berjalan,” kata Sam’ani. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved