Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kemenkop-UKM Tolak Rencana Pengawasan Koperasi oleh OJK

pengalihan kewenangan tersebut akan memunculkan kekhawatiran akan terjadinya homogenisasi model pembinaan serta layanan

Editor: Vito
zoom-inlihat foto Kemenkop-UKM Tolak Rencana Pengawasan Koperasi oleh OJK
LOGO_KOPERASI

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Keuangan yang saat ini sedang dibahas di DPR memunculkan wacana bahwa pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) bakal diserahkan pada OJK.

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) pun menolak wacana tersebut.

“Kami selaku otoritas di perkoperasian, justru sama sekali tidak pernah mengusulkannya,” ujar Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop-UKM, Ahmad Zabadi, kepada Kontan, Rabu (13/7).

Dari perspektif ekonomi, menurut dia, pengalihan kewenangan tersebut akan memunculkan kekhawatiran akan terjadinya homogenisasi model pembinaan serta layanan, yang mengarah pada commercial bank way, bukannya cooperative way.

Selain itu, Zabadi menilai, praktik berkoperasi di Tanah Air sudah dalam posisi yang “mature” dengan segenap regulasi pendukungnya.

Oleh karenanya, pengalihan tersebut bisa menimbulkan potensi keresahan dan kegaduhan di gerakan koperasi dan masyarakat.

Saat ini, dia menambahkan, Kemenkop-UKM sedang menyusun RUU Perkoperasian dengan ketentuan baru, seperti isu pengawasan, penyelesaian masalah dan sebagainya.

Sehingga, ia menilai akan lebih tuntas bila hal-hal tersebut diatur dalam RUU Perkoperasian sendiri.

“Kemenkop-UKM memandang pengalihan kewenangan perizinan, pembinaan, dan pengawasan sektor simpan-pinjam koperasi kepada OJK tidak dilandasi pemikiran yang konstruktif dan ilmiah,” ucapnya.

Meskipun menolak pengalihan kewenangan tersebut, Zabadi melihat, tetap perlu adanya fungsi koordinasi dengan otoritas di bidang keuangan lainnya, seperti Bank Indonesia, OJK, Kementerian Keuangan, dan lainnya.

Tujuannya, mengembangkan koperasi dan keterhubungan ekosistem, khususnya sektor simpan pinjam. (Kontan.co.id/Adrianus Octaviano)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved