Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Shandy Purnamasari Sedih, Merasa Dirugikan Harus Bayar Rp 37,9 M Seusai MS Glow Kalah dari PS Glow

Shandy Purnamasari Sedih, Merasa Dirugikan Harus Bayar Rp 37,9 M Seusai MS Glow Kalah dari PS Glow

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
IST
Shandy Purnamasari Sedih, Merasa Dirugikan Harus Bayar Rp 37,9 M Seusai MS Glow Kalah dari PS Glow. 

Dalam putusan tersebut, PT PStore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow menjadi pemilik hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow.

Merek dagang PS Glow pun telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).

Para tergugat pun tak berhak dan melawan hukum lantaran memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 37.990.726.332 secara tunai," bunyi putusan hakim. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved