Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

WOW! Penerimaan Cukai di Kudus Sudah Mencapai Rp 19,5 Triliun

Penerimaan cukai di Kabupaten Kudus pada semester I/2022 telah mencapai Rp 19,5 triliun atau 53,88 persen.

Penulis: raka f pujangga | Editor: Daniel Ari Purnomo
istimewa
‎Petugas Bea Cukai Kudus tengah menghitung pita cukai. Penerimaan cukai di Kabupaten Kudus pada semester I/2022 telah mencapai Rp 19,5 triliun atau 53,88 persen. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Penerimaan cukai di Kabupaten Kudus pada semester I/2022 telah mencapai Rp 19,5 triliun atau 53,88 persen.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus optimistis mencapai target penerimaan cukai hingga akhir tahun 2022 sebesar Rp 36 triliun.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo‎ Rini ‎menyebutkan, optimistis mencapai target penerimaan negara dari cukai sebesar Rp 36 triliun.

Pasalnya pada semester pertama tahun 2022, pencapaian penerimaannya ‎sudah lebih dari setengah jalan.

"Penerimaan Rp 19,5 triliun ‎atau sekitar 53,88 persen," jelas dia.

Harapannya, pencapaian penerimaan negara dari cukai juga bisa melebihi target seperti tahun 2021.

Bahkan saat itu, ‎Bea Cukai Kudus mampu mencapai Rp 33,94 triliun atau 101,4 persen dari target penerimaan yang ditetapkan.

"Tahun lalu, bila disandingkan dengan target penerimaan secara nasional berkontribusi sekitar 15,56 persen dari target Direktorat Jenderal Bea Cukai," ucap dia.

‎Menurutnya, kenaikan penerimaan cukai dari Kabupaten Kudus akan memberikan dampak meningkatnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2022).

Hal itu juga merupakan dampak dari keberhasilan dalam penindakan terhadap rokok ilegal.

‎"Karena berapa persen penerimaan negara dari cukai dikembalikan lagi ke daerah untuk masyarakat melalui DBHCHT," ucapnya.

Sehingga pihaknya melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal agar penerimaan cukai negara juga terpenuhi.

KPPBC Tipe Madya Kudus melakukan pengawasan untuk lima wilayah yakni Kabupaten Kudus, ‎Jepara, Pati, Rembang, dan Blora.

"Konsep dasar cukai itu diberikan untuk barang yang memiliki ‎karakteristik tertentu karena peredarannya perlu diawasi, dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan," ujar dia. 

Bupati Kudus, HM Hartopo menyampaikan, total anggaran DBHCHT Kudus 2022 mencapai Rp 291 miliar.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved