Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

KPPBC Kudus Menindak Minibus Saat Memindahkan 374 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Bus

Total barang bukti yang ditemukan sebanyak 374 ribu batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 426,3 juta

Penulis: raka f pujangga | Editor: muslimah
KPPBC Kudus
Minibus yang mengangkut rokok ilegal di Jalan Raya Kudus-Jepara, Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, sekitar pukul 20.30, Senin (11/7/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus menindak sebuah minibus yang mengangkut rokok ilegal di Jalan Raya Kudus-Jepara, Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, sekitar pukul 20.30, Senin (11/7/2022).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo‎ Rini menjelaskan, sebelumnya  Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya sebuah minibus warna hitam yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari Jepara. 

Berdasarkan informasi tersebut, Tim melakukan pencarian dan penyisiran di Jalan Kudus-Jepara. 

"Tim berhasil menemukan minibus sesuai yang diinformasikan sedang melakukan pemuatan barang ke dalam sebuah bus antar kota antar provinsi," ujar dia, dalam keterangannya, Jumat (15/7/2022).

Tim kemudian melaksanakan pemeriksaan dan penindakan, ditemukan 19 karton barang bukti berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.

"Merknya RQ PRO Rizquna, Lois, Luffman, dan Sumber Baru," ujar dia.

Total barang bukti yang ditemukan sebanyak 374 ribu batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 426,3 juta.

"Potensi penerimaan negara sebesar Rp 285,6 juta," ujar dia.

Seluruh barang bukti dan sopir (AF) dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (raf)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved