Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Masa Lalu Oknum Guru Ngaji yang Cabuli 3 Muridnya Terungkap, Modus Pencabulan Tes Kedewasaan

Oknum guru ngaji di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dduga melakukan tindak pelecehan sesama jenis

Editor: muslimah
Kolase Tribunnews.com: Tribun Jatim Network/Mohammad Romadoni dan Instagram.com/polres_mojokerto
(Kanan) Polisi saat memperlihatkan barang bukti kasus pelecehan sesama jenis guru ngaji di Mojokerto dan (Kiri) RD, guru ngaji yang melecehkan 3 muridnya saat diamankan pihak kepolisian. 

TRIBUNJATENG.COM - Oknum guru ngaji di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dduga melakukan tindak pelecehan sesama jenis.

Terungkp sejumlah fakta soal perilaku menyimpangnya tersebut.

Dari modus yang digunakan hingga masa lalu terduga pelaku.

Dilaporkan,pelaku pelecehan adalah pria berusia 50 tahun berinisial RD.

Baca juga: Perangkat Desa di Karanganyar Geruduk Dispermades Tuntut Penjelasan Video Dibandingkan Tukang Ngarit

Baca juga: Viral Syarat Masuk Fakultas Vokasi Universitas Brawijaya Harus Good Looking, Ini Alasan Pihak Kampus

Sementara korbannya merupakan 3 murid laki-laki dari pelaku sendiri.

Mereka memiliki umur antara 12 hingga 15 tahun.

Modus pelaku agar bisa melecehkan korban dengan tes akil balig

Bagaimana kelengkapan informasinya? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Kompas.com dan TribunJatim.com, Jumat (15/7/2022):

Beraksi sejak Januari 2022

Kasus ini mulai terungkap saat Polres Mojokerto menerima laporan dari para korbannya.

Polisi kemudian melakukan pendalaman hingga menemukan fakta pelaku sudah beraksi sejak awal tahun 2022.

Jumlah korbannya berjumlah 3 orang, yakni YSA (12) pelajar SD, Ag (13) pelajar SD dan FRD (14) pelajar SMP.

Para korban dilecehkan pelaku berulang kali.

Kini, RD yang tercatat sebagai warga Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved