Berita Kriminal
Pelaku Turun di Stasiun Pekalongan, Pencuri Tas Isi Laptop Penumpang KA Kaligung Ditangkap
Berdasarkan hasil pendalaman, menurut Kapolres Pekalongan Kota, tersangka LM baru pertama kali mencuri barang di kereta api.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
Namun sudah tiga kali mencuri barang penumpang di dalam bus.
"Untuk tranportasi bus, tersangka sudah melakukan sebanyak tiga kali."
"Dan semua sasarannya bus jurusan Jakarta- Pemalang," ungkapnya.
AKBP Wahyu mengatakan, dua tersangka lainnya IY dan AS ditetapkan sebagai penadah.
Karena setelah turun di Stasiun Pekalongan, tersangka LM menjual handphone korban ke IY.
Lalu tersangka IY menjualnya lagi ke AS.
"Sehingga tersangka LM dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara."
"Lalu dua tersangka penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," jelasnya.

Baca juga: Pesan Wali Kota Pekalongan dalam Harkopnas ke-75: Koperasi Harus Sasar Kaum Milenial
Baca juga: Manajemen PT KAI Daop 4 Gelar Laga Persahabatan Lawan Wartawan Kota Semarang
Manager Humas PT KAI Daop IV Semarang, Krisbiyantoro berterima kasih kepada Kapolres Pekalongan Kota beserta jajarannya.
Karena kasus pencurian tersebut bisa ditangani secara baik.
Bahkan pengungkapannya pun berjalan cepat.
Dia mengatakan, kasus tersebut baru pertama kali terjadi di transportasi kereta api.
Ia berpesan agar penumpang kereta api ke depannya lebih waspada terhadap barang bawaan.
"PT KAI Daop IV Semarang berterima kasih kepada Kapolres Pekalongan Kota dan jajarannya," katanya.
Korban, Anisa juga berterima kasih kepada Polres Pekalongan Kota dan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) PT KAI.