Berita Kriminal
Pelaku Turun di Stasiun Pekalongan, Pencuri Tas Isi Laptop Penumpang KA Kaligung Ditangkap
Berdasarkan hasil pendalaman, menurut Kapolres Pekalongan Kota, tersangka LM baru pertama kali mencuri barang di kereta api.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Polres Pekalongan Kota menangkap tiga tersangka yang terlibat kasus pencurian barang penumpang KA Kaligung relasi Semarang- Cirebon.
Tersangka utama bernama Lody Marta LM (52), warga asal Ambulu, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.
Dua tersangka lainnya adalah penadah barang curian, mereka Ifit Yanuar (51) dan Agus Supriyatna (43).
Baca juga: Libur Sekolah Dan Iduladhan PT KAI Daop 4 Sediakan Empat Kereta Api Tambahan
Baca juga: LPPAR Kota Pekalongan Adakan Forum Anak dan Konsultasi Psikologis Gratis
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi menjelaskan, kasus pencurian di transportasi kereta api ini terjadi pada Minggu (10/7/2022).
Tersangka LM menaiki KA Kaligung relasi Semarang- Cirebon.
Sebelum turun di Stasiun Pekalongan, tersangka mencari barang yang bisa dicuri.
Menurut AKBP Wahyu, semula tersangka mengambil sebuah tas pinggang.
Tetapi karena tidak ada barang berharga, tas tersebut dikembalikan, tidak jadi dicuri.
"Kemudian tersangka mengambil satu tas punggung."
"Begitu dibuka di dalamnya ada laptop dan handphone merek Iphone."
"Diambil, kemudian tersangka turun di Stasiun Pekalongan," kata AKBP Wahyu kepada Tribunjateng.com, Jumat (15/7/2022).
AKBP Wahyu mengatakan, tujuan pemberhentian korban saat itu yakni di Stasiun Pemalang.
Begitu sadar barangnya hilang, korban langsung melapor ke Polres Pekalongan Kota.
Kemudian tersangka ditangkap dua hari setelah kejadian.
Berdasarkan hasil pendalaman, menurut AKBP Wahyu, tersangka LM baru pertama kali mencuri barang di kereta api.
Namun sudah tiga kali mencuri barang penumpang di dalam bus.
"Untuk tranportasi bus, tersangka sudah melakukan sebanyak tiga kali."
"Dan semua sasarannya bus jurusan Jakarta- Pemalang," ungkapnya.
AKBP Wahyu mengatakan, dua tersangka lainnya IY dan AS ditetapkan sebagai penadah.
Karena setelah turun di Stasiun Pekalongan, tersangka LM menjual handphone korban ke IY.
Lalu tersangka IY menjualnya lagi ke AS.
"Sehingga tersangka LM dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara."
"Lalu dua tersangka penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," jelasnya.

Baca juga: Pesan Wali Kota Pekalongan dalam Harkopnas ke-75: Koperasi Harus Sasar Kaum Milenial
Baca juga: Manajemen PT KAI Daop 4 Gelar Laga Persahabatan Lawan Wartawan Kota Semarang
Manager Humas PT KAI Daop IV Semarang, Krisbiyantoro berterima kasih kepada Kapolres Pekalongan Kota beserta jajarannya.
Karena kasus pencurian tersebut bisa ditangani secara baik.
Bahkan pengungkapannya pun berjalan cepat.
Dia mengatakan, kasus tersebut baru pertama kali terjadi di transportasi kereta api.
Ia berpesan agar penumpang kereta api ke depannya lebih waspada terhadap barang bawaan.
"PT KAI Daop IV Semarang berterima kasih kepada Kapolres Pekalongan Kota dan jajarannya," katanya.
Korban, Anisa juga berterima kasih kepada Polres Pekalongan Kota dan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) PT KAI.
Karena pelaku bisa tertangkap dan barang-barangnya masih ada.
Dia sadar tas hilang saat akan turun di Stasiun Pemalang.
"Puji syukur Alhamdulillah pelaku sudah tertangkap dan barang-barang saya masih ada."
"Saya berterima kasih banyak kepada Polres Pekalongan Kota dan Polsuska PT KAI Daop IV Semarang," ungkapnya. (*)
Baca juga: Khusus Pemilik Mobil di Kota Salatiga, Siapkan Semua Dokumen Ini, Syarat Daftar BBM Bersubsidi
Baca juga: Hendi Tegur Camat dan Lurah Karena Tak Anggarkan Biaya Perawatan Pembangunan
Baca juga: Hasil Singapore Open 2022 Sabar/Reza ke Semifinal Setelah Menang Cepat Lawan Taiwan
Baca juga: Kata Tata Janeeta Seusai Brotoseno Dipecat dari Polri: Kamu Memang Tidak Sempurna, Aku pun Sama