Berita Regional
Pria Labuhanbatu Utara Ditangkap Setelah Cabuli 3 Bocah sejak Maret 2022
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Polisi menangkap pelaku, seorang laki-laki berinisial AH (41) warga Kecamatan Kualuh Selatan.
Disampaikan Kepala Kepolisian Resor Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, AH sudah ditangkap di rumahnya pada Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Pemandu Lagu di Kalsel Dirudapaksa 3 Pria Pengunjung Karaoke Asal Malang
"Laporan yang diterima, kejadian pertama terjadi pada bulan Maret yang lalu.
Perbuatan pelaku terungkap saat korban bercerita dengan orangtuanya," kata Anhar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/7/2022).
Setelah itu, orangtua korban bersama kepala desa langsung membuat laporan ke Polres Labuhanbatu.
Ketiga korban, kata Anhar, masih berusia 5, 7, dan 9 tahun.
Pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan anak Jo pasal 65 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 15 tahun tambah sepertiga karena korbannya lebih dari satu.
"Sementara korban didampingi oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Labuhanbatu Utara untuk rasa aman kepada korban serta memulihkan psikologinya," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli 3 Anak Sejak Maret 2022, Seorang Pria di Labuhanbatu Sumut Ditangkap"
Baca juga: Bocah 5 Tahun di Ponorogo Terbakar Akibat Jajanan Ice Smoke, Begini Kata Polisi