Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Aksi Ilmu Hitam Kakek di Kalimantan Terhenti saat Potong Kelopak Mata Jenazah ke 44 Dipergoki Warga

Praktik Ilmu Hitam seorang kakek di Kalimantan terhenti setelah mencuri kelopak mata jenazah ke 44.

Editor: rival al manaf
(Kolase Tribunnews/Banjarmasinpost.co.id)
S (65) tersangka kasus pencurian alis dan kelopak mata jenazah di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, atas aksinya tersangka terancam hukuman penjara selama 7 tahun. 

TRIBUNJATENG.COM, KALIMANTAN - Rentetan aksi seorang kakek di Kalimantan terhenti setelah mencuri kelopak mata jenazah ke 44.

Aksi mencuri kelopak mata dan alis 44 jenazah manusia itu dilakukannya selama 2 tahun.

Rata-rata dalam sebulan ia bisa mencuri kelopak mata dan alis dari dua jenazah berbeda.

Kakek berinisial S (65) itu mengaku mencuri kelopak mata untuk praktik ilmu hitam kekebalan tubuh.

Baca juga: Menara Pandang Teratai di Kawasan Kota Baru Purwokerto Tinggal Rampungkan Bagian Kelopak

Baca juga: Polisi Sampai Terheran-heran Dengar Alasan Pemuda Asal Bali yang Coba Memperkosa Ibu Kos di Bogor

Baca juga: Lihat Orang Keluar dari Warung Bawa Botol, Kecurigaan Polisi Terbukti, 6 Liter Ciu Disita

Alis dan kelopak mata tersebut selalu dibawa saat pelaku bepergian.

S (65) merupakan warga Desa Benawa Tengah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan.

Pencurian alis dan kelopak mata jenazah dilakukan pelaku dengan cara menyayat bagian tersebut dengan pisau silet.

Berdasarkan barang bukti yang disita, pelaku diduga telah mengambil alis dan kelopak mata 44 jenazah.

Mengutip Banjarmasin Post, polisi menyita 80 pasang kulit alis dan kelopak mata, sejumlah pisau silet serta bakal purun tempat barang curian tersebut.

Kepada polisi, pelaku mengambil alis dan kelopak mata jenazah untuk kekebalan tubuh.

Kasat Reskrim Polres HST, AKP Antonis Silalahi menyebut, pelaku mengeringkan organ yang diambil lalu memasukannya ke dalam bungkusan per pasang setelah dikeringkan.

Alis dan kelopak mata tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik.

Pelaku lalu membawa barang itu saat bepergian.

Aksi pelaku terungkap setelah ia kepergok saat melayat di Matang Hambawang Desa Benawa, RT 11, Kecamatan Barabai pada Selasa (12/7/2022) sekitar pukul 09.30 WITA.

Ulah pelaku kepergok oleh anak korban.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved