Berita Kriminal
Duh. . Pemuda di Kendal Ini Simpan Ganja di Dalam Pembalut Wanita, Polisi pun Menggeledah Rumahnya
Cara pemuda di kendal menyipan barang haram sungguh tak masuk akal. Namun, polisi berhasil menemukannya
Penulis: Saiful Ma'sum | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Cara pemuda di kendal menyipan barang haram sungguh tak masuk akal.
Namun, polisi berhasil menemukannya.
Satres Narkoba Polres Kendal berhasil membekuk seorang pemuda pengedar narkotika berinisial AW (23).
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 5,06 gram ganja kering yang disimpan di dalam pembalut wanita, dibungkus celana, dan dimasukkan dalam kardus susu.
Baca juga: Chera Sempat Ngambek Malam Sebelum Menikahi Via Vallen, Ternyata Penyebabnya So Sweet
Baca juga: Kronologi dan Fakta di Balik Keputusan Indonesia Setop Kirim TKI ke Malaysia Sementara
Kasatres Narkoba Polres Kendal, AKP Agus Riyanto mengungkapkan, tersangka diamankan di pinggir jalan Dusun Kebondalem, Desa Merbuh, Kecamatan Singorojo.
Pihaknya mengamankan ganja kering berupa irisan daun ganja yang dikemas dengan cara yang tidak masuk akal.
Tersangka menyimpannya di dalam pembalut wanita yang dilapisi celana, dan dimasukkan dalam kardus susu.
"Tersangka berinisial AW (23) dengan barang bukti ganja kering seberat 5,06 gram," terangnya, Rabu (13/7/2022).
AKP Agus menjelaskan, penangkapan AW bermula adanya informasi dari warga tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah Singorojo.
Kemudian, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AW beserta barang bukti.

Petugas juga menggeledah rumah milik tersangka di Dusun Kebondalem RT 02/03 Desa Merbuh, Kecamatan Singorojo.
Ditemukan beberapa barang dan disita.
"Penangkapan tersangka ini tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa terduga pelaku sering mengedarkan barang terlarang di seputaran wilayah Kecamatan Singorojo," tambahnya.
AW saat ini masih menjalani pemeriksaan di Satres Narkoba Polres Kendal. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun. (Sam)
Duel Maut Mantan Atlet MMA Sumatera Utara Lawan Abang Kandung, Sang Kakak Tewas |
![]() |
---|
Fakta Baru Pembunuhan Gadis SMP di Sukoharjo, Korban Sempat ke Hotel dan Ada Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
Inilah Sosok Calon Korban ke10 Pembunuh Berantai Wowon Erawan, Sudah Sempat Minum Racun Tapi Selamat |
![]() |
---|
Kesaksian Yeni TKW Korban Selamat dari Aksi Pembunuh Berantai Wowon Erawan, Kabur ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Pengakuan Perempuan di Banyumas yang Bunuh Pamannya Sendiri, Korban Hendak Memperkosa Pelaku |
![]() |
---|