Berita Regional
Bocah SD di Baubau Dicabuli 4 Pria yang Dikenalnya lewat Media Sosial
Pencabulan ini terjadi setelah korban berkenalan dengan seorang pelaku di media sosial Facebook.
TRIBUNJATENG.COM, BAUBAU – Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di di Kecamatan Lealea, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Seorang bocah perempuan yang masih duduk di sekolah dasar (SD) dicabuli oleh empat orang pria.
Keempatnya berinisial VK, RM, RD dan AZ.
Baca juga: Wanita Situbondo Bunuh Ibu Kandung gara-gara Tak Dibakarkan Ikan untuk Makan
Pencabulan ini terjadi setelah korban berkenalan dengan seorang pelaku di media sosial Facebook.
“Dari keterangan para tersangka ini sebelumnya sudah berkenalan lewat media sosial.
Korban masih berumur 12 tahun,” kata Kapolsek Lealea, Ipda La Ode Aztar, Senin (18/7/2022).

Pencabulan tersebut terjadi saat korban bertemu dengan pelaku di suatu acara di pulau Makassar pada akhir Juni 2022 lalu.
“Korban dibujuk para pelaku, di situlah korban dicabuli pelaku sebanyak empat orang, para tersangka menggilir korban,” ujar Aztar.
Peristiwa ini diketahui setelah orangtua korban gelisah korban belum juga pulang hingga larut malam.
Orangtua korban kemudian mencari korban dan mendapatkan informasi kalau korban telah dibawa pergi seorang pelaku di sekolah SMP di Lowu-lowu.
Namun setelah ditelusuri, pelaku dan korban sudah tidak ada di sekolah SMP.
Korban telah dibawa pulang pelaku di rumah neneknya.
Orangtua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polsek Lealea.
“Para pelaku sudah ditahan, korban ini dibujuk oleh para pelaku kemudian melakukan hubungan badan,” ucap Aztar.
Saat ini keempat pelaku VK, RM, RD dan AZ ditahan di ruang tahanan Mapolsek Lealea.
Keempat pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berkenalan di Medsos, Seorang Siswi SD Dicabuli 4 Orang Lelaki"
Baca juga: Seorang Kakek di Tuban Dilaporkan ke Polisi gara-gara Komentar Sindir Kades soal Bansos di Facebook