Berita Jepara
Update: RSUD RA Kartini Jepara Laporkan Akun @UpWanita, Polisi Periksa 4 Saksi
Kelanjutan pelaporan RSUD RA Kartini dan perawat berinisial AA terhadap akun twitter @UpWanita masih tahap penyelidikan.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA -- Kelanjutan pelaporan RSUD RA Kartini dan perawat berinisial AA terhadap akun twitter @UpWanita masih tahap penyelidikan.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Kita sudah meminta klarifikasi 4 orang termasuk pelapor. Kita juga suadh berkoordinasi dengan RSUD RA Kartini terkait dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses penyelidikan,” kata dia kepada tribunmuria.com, Selasa (19/7/2022).
Rozi enggan membeberkan apa saja dokumen yang diminta. Yang jelas, kata dia, dokumen tersebut dibutuhkan untuk proses penyelidikan. Menurutnya, dokumen tersebut sangat dibutuhkan penyidik agar bisa dianalisa.
Sebelumnya diberitakan, penyelidikan kasus pencemaran nama baik terhadap RSUD RA Kartini dan perawat berinisial FA alias AA telah memasuki tahap pemeriksaan. Polisi telah memanggil pelapor untuk diperiksa guna menggali keterangan lebih detail.
"Perawat FA kami periksa hari ini. Dia datang sendirian tanpa didampingi pengacara," kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi kepada tribubmuria.com, Kamis (7/7/2022).
Menurutnya, pemeriksaan ini juga untuk menggali keterangan terkait pemilik akun twitter @UpWanita. Untuk saat ini, kata Rozi, pihaknya mengumpulkan keterangan dari pelapor. Setelah itu akan dilanjutkan penggalian keterangan terhadap saksi-saksi.
Pada Selasa (28/6/2022) lalu, pihak RSUD RA Kartini Kabupaten Jepara dan perawat berinisial FA alias AA melaporkan pemilik akun twitter @UpWanita ke Polres Jepara.
Melalui pengakuannya di twitter, akun @UpWanita mengungkapkan ia telah menjadi korban pelecehan seksual dari perawat FA.
Atas pengakuannya itu, pihak RSUD RA Kartini dan perawat FA melapor ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Sebagaimana yang termaktub dalam Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang perawat di RSUD Kartini, Kabupaten Jepara, diduga melakukan pelecehan seksual kepada pasiennya.
Informasi ini pertama kali diungkap oleh pemilik akun twitter @UpWanita. Melalui akun pribadinya itu, ia mengaku telah mendapat pelecehan seksual oleh salah seorang perawat di RSUD RA Kartini, Kabupaten Jepara.
"Twitter please do your magic!!!
Aku mau speak up terkait kelakuan bangsat org ini sebut saja Aan, memanfaatkan profesi sbgai jln utk lancarkan otak mesumnya, mgkn sebagian warga #Jepara ada yg kenal dgn dia. Perawat cabul, mesum, bangsat!"
"Aku mewakili semua wanita yg pernah di rawat di bangsal RS K***ini Jepara! Terutama yg pernah alami pelecehan oleh perawat diatas. Yaa aku masih ingat nama jelas yg tertulis di seragamnya saat itu!" tulisnya.
Menurut pengakuannya, pelaku memanfaatkan kondisinya yang terbaring lemah. Kemuda si perawat iru menyentuh bagian sensitifnya. Kejadian itu terjadi berulang kali.
"...dalam sehari bisa 4x masuk ke kamar inap ku hnya utk melancarkan aksi bejat dan mesumnya!!!"
Dia mengaku mengalami trauma berat setelah mendapat perlakuan cabul dari perawat tersebut. Dia juga mempertanyakan etika perawat terhadap pasien perempuan.
"Kejadian itu berulang kembali ketika mendekati subuh, dengan beraninya dia memasukkan tangan nya ke bagian alat vitalku, apa daya tubuh terbaring lemah dan di manfaatkan oleh si b*j*ng*n itu! Betapa ternodainya tubuh ini!" bebernya.
Pihak RSUD RA Kartini Ungkap Hasil Investigasi
Manajemen RSUD RA Kartini telah melakukan investigasi terkait dugaan adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah seorang perawat berinisial FA. Selama investigasi, FA dibebastugaskan untuk tidak melayani pasien secara langsung.
Plt Direktur RSUD RA Kartini Vita Ratih Nugraheni mengatakan, pihaknya telah menginvestigasi dan meminta klarifikasi kepada perawat tersebut. Investigasi itu dilakukan tim internal RSUD RA Kartini.
"Yang bersangkutan menyatakan dan telah membuat pernyataan tertulis di atas materai bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan sebagaimana yang dituduhkan oleh akun @UpWanita," kata dia saat konferensi pers di Ruang Komite Medis, RSUD RA Kartini, Selasa (28/6/2022) pagi.
Vita juga meminta pemilik akun @UpWanita jika mengalami hal tersebut bisa menyampaikan keluhannya ke nomor telepon +6282137791415 bagian Humas RSUD RA Kartini. Ia menyilakan kepada terduga penyintas untuk mendatangi langsung ke bagian layanan aduan pelanggan RSUD RA Kartini. Vita menjamin identitas pengadu akan dirahasiakan.
Apabila dalam waktu 2X24 jam sejak konferensi pers, lanjut Vita, pemilik akun @UpWanita itu tidak bisa membuktikannya. Pihaknya meminta yang bersangkutan untuk menarik postingan dan meminta maaf kepada RSUD RA Kartini di seluruh media massa.
"Atau kami akan mengambil langkah hukum," jelasnya.
Vita juga membeberkan perawat berinisial FA itu bertugas di ruang kelas tiga, di Ruang Kemuning. Setiap ruangan berisi tujuh tempat tidur pasien.
Antara pasien satu dengan pasien lain disekat dengan tirai korden. Total ada 32 tempat tidur di ruang tersebut. Masing-masing pasien dijaga oleh satu orang dari pihak keluarga pasien. Di ruangan itu juga dilengkapi cctv.
Menurut Vita, jumlah perawat perempuan lebih banyak dibanding perawat laki-laki. Dalam satu shift di ruang itu bertugas empat perawat, terdiri satu perawat laki-laki dan tiga perawat perempuan.
"SOP menangani pasien sudah ada. Untuk masalah sangat privasi pasien harus ditangani (perawat) sesuai jender pasien," ujarnya.
Secara terpisah, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengapresiasi langkah RSUD RA Kartini membebastugaskan terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan.
Namun, ia memberi catatan pada proses investigasi yang hanya menyandarkan klarifikasi terduga pelaku tanpa meminta keterangan langsung dari korban.
Menurutnya, tipe kekeresan seksual itu terjadi di ruang-ruang tertutup dan dalam relasi tidak imbang.
"Sehingga tidak ada saksi yang melihat atau mengetahuinya. Maka sangat mungkin--seperti kasus lainnya--pelecehan seksual ini akan dibantah," ujarnya saat dihubungi tribunmuria.com. (*)
Baca juga: Hore! Liga 1 Musim 2022/2023 Mulai 23 Juli 2022 Boleh Dihadiri Penonton
Baca juga: Damkar Kota Pekalongan Cek Sarana Proteksi Kebakaran di Perusahaan-perusahaan
Baca juga: Doa Ketika Kehamilan Memasuki 4 Bulan, Saat Ruh Ditiupkan ke Janin
Baca juga: Jadwal Lengkap PSIS Semarang di Liga 1 2022-2023, Hadapi RANS Nusantara Pekan Ini