Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Ditreskrimsus Polda Jateng Tetapkan 3 Tersangka Gadaikan 11 Sertifikat Tanah Milik Warga Salatiga

Tim Satgas Puser Bumi Polda Jateng menetapkan 3 pelaku jaringan mafia tanah.

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Korban penipuan tanah asal Salatiga mendatangi konferensi pers kasus mafia tanah yang ditangani tim Satgas Puser Bumi Polda Jateng. Mereka berterima kasih karena Polda telah mengungkap kasus tersebut. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tim Satgas Puser Bumi Polda Jateng menetapkan 3 pelaku jaringan mafia tanah yang beraksi di Kota Salatiga.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng merupakan tim Satgas Puser Bumi Polda Jateng.

Ketiga mafia tanah yang ditetap

Korban penipuan tanah asal Salatiga mendatangi konferensi pers kasus mafia tanah yang ditangani tim Satgas Puser Bumi Polda Jateng. Mereka berterima kasih karena Polda telah mengungkap kasus tersebut.
Korban penipuan tanah asal Salatiga mendatangi konferensi pers kasus mafia tanah yang ditangani tim Satgas Puser Bumi Polda Jateng. Mereka berterima kasih karena Polda telah mengungkap kasus tersebut. (Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

kan tersangka yakni Agus Hartono, Donni Iskandar, dan Nur Ruwaidah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menuturkan ketiganya melakukan aksinya dengan membeli 11 bidang tanah di wilayah Salatiga, pada bulan Juni 2016.

"Pelaku memberikan uang muka per bidang Rp 10 juta. Jadi jika 11 bidang uang muka yang dibayarkan sebesar Rp 110 juta," tuturnya saat konferensi pers bersama Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (19/7/2022).

Menurutnya, ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing. Donni Iskandar bertugas mencari tanah dan korban,  Nur Ruwaidah berperan sebagai notaris. Sementara Agus Hartono mempunyai peran mengecek sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Setelah itu Nur Ruwaidah melakukan balik nama dari nama ahli waris atau pemilik tanah ke nama Agus Hartono," tuturnya.

Rupanya, 11 sertifikat tanah yang telah dibalik nama dijaminkan Agus di Bank BUMN dan mendapat pencairan sebesar Rp 25 Miliar pada tahun 2016. Sementara  11 bidang  dihargai Rp 13 miliar.

"Pada tahun 2018 bahwa terjadi kredit macet oleh Agus dengan pihak bank. Saat itu pihak bank melakukan pengecekan dan penyitaan," tuturnya.

Lanjutnya, saat dilakukan pengecekan dan penyitaan jaminan oleh pihak bank, pemilik lahan merasa belum menerima pembayaran. Kemudian tahun 2021 pemilik tanah tersebut melaporkan kepada Satgas mafia tanah.

"Kami  tindak lanjuti melakukan penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka. Saat tersangka Donni ditahan di Lapas Kedungpane dalam kasus lain, tersangka Nur Ruwaidah tidak ditahan karena mengalami keguguran, dan Agus Hartono wajib lapor," tutur dia. 

Menurutnya. pada kasus lain yang ditangani Ditreskrimum Polda Jateng, ketiga tersangka juga melakukan hal sama. Tersangka menawarkan tanah, merubah sertifikat,  melakukan tipu daya, memalsukan akte jual beli. 

"Tersangka dijerat pasal 378 Jo pasal 55 ayat 1 dan pasal 266 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 7 tahun penjara," ujarnya.

Terkait keterlibatan pelaku lain, pihaknya akan memeriksa pejabat BPN dan notaris resmi. Tim satgas telah berkoordinasi dengan Kanwil BPN Jateng, dan BPN setempat.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved