Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Profil Habib Rizieq Shihab, Silsilah Keluarga, Pendidikan hingga Terjerat Kasus dan Hari Ini Bebas

Profil Habib Rizieq Shihab. Ia merupakan putra dari pasangan, Hussein Shihab dan Sidah. hari ini Habib Rizieq Shihab bebas

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Profil Habib Rizieq Shihab, Silsilah Keluarga, Pendidikan hingga Terjerat Kasus dan Hari Ini Bebas 

Berikut ini 3 kasus yang membawanya mendekam di Rutan Mabes Polri.

1. Kasus pertama adalah kasus penyiaran berita bohong tahun 2020 tentang tes usap RS Ummi Bogor.

Kasus ini bermula saat Satgas Penanganan Covid-19 Bogor melaporkan menejemen RS Ummi, karena dianggap menghalang-halangi Satgas saat akan melakukan tes usap pada Rizieq yang dirawat di sana.

Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sehingga ia divonis selama 4 tahun penjara.

Setelah Kasasi, hukuman Rizieq lalu dikurangi menjadi 2 tahun penjara.

2. Kerumunan saat Pandemi di Petamburan

Kemudian pada kasus selanjutnya, Habib Rizieq dinilai melanggar pasar 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dimana setiap orang wajib mematuhi penyelanggaraan kekarantinaan kesehatan.

Habib Rizieq membuat kerumunan saat pandemi Covid-19 dengan menggelar acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya di Petamburan.

Akibatnya, Rizieq dijatuhi hukuman selama 8 bulan penjara.

3. Kerumunan di Megamendung

Selain itu, Rizieq juga terseret kasus kerumunan di daerah Megamendung, Bogor.

Tepatnya di pondok pesantren miliknya.

Ia dinyatakan terbukti melakukan tindakan tidak taat protkes dan menghalani petugas Covid-19 saat mendatangi pondok.

Dirinya dianggap melanggar 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Rizieq lalu dijatuhi hukuman subsider 5 bulan kurungan dan densa Rp 20 juta.

bebas

Habib Rizieq bisa menghirup udara segar kembali setelah dinyatakan bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022).

Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu keluar dari Rutan Bareskrim Mabes Polri setelah dinyatakan memenuhi syarat.

Rizieq dijadwalkan akan keluar dari penjara pada Rabu siang, 20 Juli 2022.

Namun foto-fotonya bersama keluarga pun sudah tersebar di media sosial.

Sebelumnya, Habib Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020 lalu.

Kemudian dinyatakan bebas bersyarat pada 20 Juli 2022.

Sedangkan masa percobaan bersyarat Habib Rizieq habis per Juni 2024.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved