Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Habib Rizieq Bebas

Status Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Ditjenpas Kemenkumham: Telah Penuhi Syarat Administratif

Status Habib Rizieq bebas dari Rutan Mabes Polri hari ini, Rabu (20/7/2022) belum bebas murni, melainkan bebas bersyarat.

Editor: m nur huda
Istimewa/Kemenkumham
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab atau Habib RIzieq bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu (20/7/2022) - Status Habib Rizieq bebas dari Rutan Mabes Polri hari ini, Rabu (20/7/2022) belum bebas murni, melainkan bebas bersyarat. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Status Habib Rizieq bebas dari Rutan Mabes Polri hari ini, Rabu (20/7/2022) belum bebas murni, melainkan bebas bersyarat.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham memastikan bahwa mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), tersebut sedang menjalani program pembebasan bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan (Rizieq Shihab) mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).

Rika Aprianti menambahkan, Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat. 

Baca juga: Habib Rizieq Bebas, Langsung Pulang Ke Petamburan Dijemput Keluarga

Baca juga: Habib Rizieq Bebas Siang Ini, Kuasa Hukum Pastikan Tak Ada Pengerahan Massa Penyambutan

Rizieq Shihab juga telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa (19/7/2022) kemarin.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," jelas Rika Aprianti. 

Sekadar informasi, Rizieq Shihab menjalani masa hukuman pidana penjara di Rutan Mabes Polri atas dua perkara yang menjeratnya. 

Pertama, Rizieq Shihab dijerat terkait masalah Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.

Kemudian, Rizieq Shihab juga terjerat tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. 

Rizieq Shihab sendiri telah dilakukan penahanan sejak 12 Desember 2020.

Habib Rizieq Bebas, Langsung Pulang Ke Petamburan Dijemput Keluarga

Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq bebas hari ini, Rabu (20/7/2022).

Habib Rizieq telah pulang dari dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, pagi tadi.

Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), itu dijemput dari Rutan Mabes Polri oleh tim kuasa hukum dan beberapa anggota keluarga yang menunggu di luar.

Rombongan Habib Rizieq kemudian langsung pulang ke kediaman di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Jalan dari Rutan sekitar jam 7 pagi, selesai prosesnya. Habib dijemput oleh saya dan beberapa orang lain. Keluarga di luar, karena tidak bisa masuk ke dalam. Setelah itu langsung ke Petamburan," kata Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, dilansir dari Kompas.com.

Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab segera bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab segera bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. (istimewa)
Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved