Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Habib Rizieq Bebas

Status Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Ditjenpas Kemenkumham: Telah Penuhi Syarat Administratif

Status Habib Rizieq bebas dari Rutan Mabes Polri hari ini, Rabu (20/7/2022) belum bebas murni, melainkan bebas bersyarat.

Editor: m nur huda
Istimewa/Kemenkumham
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab atau Habib RIzieq bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu (20/7/2022) - Status Habib Rizieq bebas dari Rutan Mabes Polri hari ini, Rabu (20/7/2022) belum bebas murni, melainkan bebas bersyarat. 

Terkait kepulangan Rizieq, Aziz mengatakan tidak ada penyambutan khusus, hanya ada keluarga dan kerabat terdekat. Ini dilakukan demi menghindari kerumunan masyarakat.

"Tidak ada acara sambutan, kami ingin suasan kondusif, tidak membludak, tidak menimbulkan kerumunan," tegas Aziz.

Aziz meminta kepada masyarakat yang hendak menyambut kepulangan Rizieq, agar memberikan waktu untuk keluarga terlebih dahulu.

"Kami minta pengertiannya dulu, supaya Habib istirahat dulu. Kami tidak melarang masyarakat datang, tapi mohon pengertiannya, mohon doanya. Biarkan habib berkumpul dengan keluarganya dulu," ungkap Aziz.

Aziz mengatakan, Rizieq pulang dalam keadaan sehat dan bersyukur bisa kembali bersama keluarga. Aziz pun mengucapkan syukur atas bebasnya pimpinan FPI tersebut.

Ia juga berterima kasih kepada sleuruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum hingga kembali ke dalam lingkungan masyarakat.

Adapun Rizieq ditahan terkait dua kasus.Pertama, Rizieq divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.

Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.(*Tribunnews/kompas.com)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved