Kabupaten Semarang
181 Reklame Diturunkan Paksa, Hasil Operasi di 2 Kecamatan, Langgar Perda Kabupaten Semarang
Reklame dan banner yang ditertibkan yakni yang melanggar Perda Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, TUNTANG - Anggota Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang mencopot atau melepas paksa sejumlah reklame yang melanggar ketentuan Perda setempat, Kamis (21/7/2022).
Dua titik lokasi yang menjadi sasarannya yakni Kecamatan Tuntang dan Bringin.
Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Alexander Gunawan mengatakan, pihaknya menggelar kegiatan ini lantaran terdapat banyaknya reklame yang melanggar peraturan di sana.
Baca juga: Wisata di Kabupaten Semarang, Taman Bunga Celosia Bisa Jadi Referensi Liburan Akhir Pekan
Baca juga: Universitas Indonesia Jadikan Semarang Sebagai Kota Terbaik di Indonesia 2022
“Meskipun sebagiannya sudah membayar, tapi pemasangannya tidak sesuai ketentuan."
"Misalnya melintang jalan, menumpang di tiang-tiang listrik dan telepon, terutama memasang di pohon,” ujarnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (21/7/2022).
Reklame yang dimaksud bermacam-macam.
Mulai iklan pondok pesantren, produk rokok, tempat bengkel, hingga lain sebagainya.
Dia menyebutkan, 110 buah reklame di Kecamatan Bringin dicopot.
Sedangkan untuk Tuntang, terdapat 71 buah reklame atau papan iklan yang dilepas secara paksa.

Baca juga: Universitas Indonesia Jadikan Semarang Sebagai Kota Terbaik di Indonesia
Baca juga: Pembangunan Kios dan Los SCJ Semarang Sudah Selesai, Tinggal Diserahkan ke Dinas Perdagangan
“Yang boleh sesuai ketentuan (pasang reklame, red) yaitu yang memiliki tiang sendiri."
"Misal menggunakan tiang sendiri juga ada ketentuannya."
"Yaitu tidak melintang, tidak berhimpitan pada tiang telepon atau listrik,” imbuhnya.
Alexander menyebutkan, 15 personel ditugaskan ke dua lokasi itu.
Sementara itu, dalam pekan ini, pihaknya telah melakukan operasi reklame dua kali.
Sebelumnya dilaksanakan pada Selasa (19/7/2022) di dua kecamatan, yakni Kecamatan Bawen dan Pringapus.
Sebagai informasi, reklame dan banner yang ditertibkan yakni yang melanggar Perda Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame. (*)
Baca juga: Dua Agenda Percepatan Vaksinasi di Kota Pekalongan, PMI Gandeng AIHSP
Baca juga: PAD 2023 Kabupaten Kendal Dipatok Naik Rp 70 Miliar, Tetap Mengacu 4 Pilar Pembangunan
Baca juga: Detik-detik Kebakaran Pabrik Pupuk CV Saprotan Utama, Terjadi Ledakan Berkali-kali
Baca juga: Kendaraan Dinas Tidak Boleh Menggunakan BBM Bersubsidi, Sekda Sragen Dukung MyPertamina
tribunjateng.com
tribun jateng
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang
Aturan Pemasangan Reklame
pemkab semarang
kabupaten Semarang
Alexander Gunawan
Perda Reklame Kabupaten Semarang
Video Destinasi Umbul Senjoyo Dekat Salatiga Berenang Sepuasnya Rp 5 Ribu |
![]() |
---|
Begini Penerapan Tilang Manual di Kabupaten Semarang, Polisi: Utamanya Kendaraan Tanpa Pelat Nomor |
![]() |
---|
Potret Haru Pelepasan AKBP Yovan Fatika Sebagai Kapolres Semarang, Digendong Hingga Diarak Anggota |
![]() |
---|
Cuma Bayar Parkir Rp 5 Ribu Bisa Berenang Sepuasnya di Umbul Senjoyo Semarang, Hawanya Juga Sejuk |
![]() |
---|
Amri Peternak Sapi di Ambarawa Semarang Mulai Kesal, Setelah PMK Kini LSD, Penjualan Makin Menurun |
![]() |
---|