Berita Regional
Bocah Ini Menangis Ceritakan Kejadian Mengerikan yang Dialaminya di Atas Kapal saat Kabur dari Rumah
Kasus rudapaksa terjadi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Kejadiannya pada Minggu (17/7/2022) di atas kapal yang sedang bersandar di pelabuhan.
Atas perbuatan tercelanya, kedua pelaku dijerat pasal 76 ayat 1 UU no.35 Tahun 2014 tentang kekerasan seksual dan pemerkosaan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Polisi Sita Pelampung
Polisi menyita sepasang pelampung sebagai barang bukti dalam kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang dilakukan dua pria di atas kapal di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
Ketika menyita sepasang pelampung berwarna oranye tersebut, polisi mendapati bercak darah korban masih menempel.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan, bercak darah tersebut adalah bercak darah korban usai dirudapaksa kedua pelaku, JP (22) dan SS (30).
Wiratama menuturkan, kedua pria bejat itu merudapaksa korbannya di atas kapal yang tengah bersandar di dermaga.
Saat polisi mendatangi dan memeriksa kapal, terdapat dua pelampung oranye yang mencurigakan karena ada noda darah menempel.
Polisi pun melakukan penyelidikan lanjutan dan memastikan darah tersebut bukan dari adanya tindak penganiayaan lain selain rudapaksa. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bocah Perempuan Dirudapaksa 2 Pria di Atas Kapal yang Bersandar di Dermaga, Polisi Sita Pelampung
Baca juga: Bejatnya Remaja di Bengkulu Gauli Gadis di Hotel Sambil Live Facebook, Orangtua Korban Nonton