Berita Sragen
Kendaraan Dinas Tidak Boleh Menggunakan BBM Bersubsidi, Sekda Sragen Dukung MyPertamina
Kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen diwajibkan menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/MAHFIRA PUTRI
Kendaraan dinas Pemkab Sragen ketika terparkir di Gedung DPRD Sragen
Jika harga pertalite saat ini Rp 7.650 maka harga sebenarnya Rp 15.750 per liter.
Sementara jika harga solar saat ini Rp 5,150 maka harga sebenarnya Rp 15.650 per liter.
Hendra menyampaikan sosialisasi ini khusus untuk kendaraan roda empat.
Nantinya, pembelian pertalite dan solar akan menggunakan aplikasi MyPertamina.
Pelanggan harus mendaftar terlebih dahulu di website MyPertamina buka di aplikasi MyPertamina.
Pendaftaran sudah bisa dilakukan saat ini hingga Agustus.
Dia menyampaikan tanpa mendaftarkan kendaraan, pelanggan tidak akan bisa membeli BBM. Setelah mendaftar konsumen akan mendapatkan barcode yang nantinya di-scan di seluruh SPBU. (uti)
Keps : Kendaraan dinas Pemkab Sragen ketika terparkir di Gedung DPRD Sragen
Halaman 2 dari 2