Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

BPJS Ketenagakerjaan Tegal Ajak Pekerja Informal Ikut Kepesertaan Dapat Jaminan

BPJS Ketenagakerjaan Tegal Ajak Pekerja Informal Ikut Kepesertaan, Iuran Rp 16.800 Dapat Jaminan Kecalakaan Kerja dan Kematian

Desta Leila Kartika
Anggota Komisi lX DPR RI, Dewi Aryani atau yang kerap disapa DeAr, didampingi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Mulyono Adi Nugroho (kanan), saat melakukan sesi wawancara dengan rekan media sebelum acara sosialisasi perlindungan kepesertaan khususnya bagi pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal berlangsung. Berlokasi di Balai Desa Kudaile, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Jumat (22/7/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) cabang Tegal mengadakan sosialisasi perlindungan kepesertaan khususnya bagi pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal. Berlokasi di Balai Desa Kudaile, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Jumat (22/7/2022).

Diselenggarakannya kegiatan tersebut, dikatakan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Mulyono Adi Nugroho, mengingat sesuai data per April 2022 sebanyak 65 persen jumlah angkatan kerja di Kabupaten Tegal belum terlindungi layanan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Dijelaskan, saat ini angkatan kerja di Kabupaten Tegal terbagi 191.398 orang pekerja formal dan 407.000 pekerja informal.

Dari jumlah tersebut, untuk pekerja formal yang sudah memiliki keanggotaan atau kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan baru 67.604 atau 35 persen.

Sedangkan pekerja informal baru tiga persen saja atau sekitar 13.700 orang peserta.

"Padahal pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal sama-sama rentan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian.

Adapun pekerja informal ini seperti nelayan, pedagang, tukang ojek, tukang becak, buruh panggul, petani, dan lain-lain. Mereka perlu perlindungan tapi memang banyak yang masih belum mengetahui manfaat dari kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan, makannya kami mengadakan sosialisasi mengenai hal tersebut," jelas Mulyono, pada Tribunjateng.com, Jumat (22/7/2022).

Dampak terjauh dari pemanfaatan BPJS Ketenagakerjaan yaitu bisa mengentaskan kemiskinan.

Hal ini, dikatakan Mulyono, semisal tulang punggung keluarga mengalami kecelakaan kerja atau kematian, tapi tidak ada perlindungan apapun, maka dampaknya bisa menimbulkan risiko kemiskinan baru.

Tetapi akan berbeda jika tulang punggung keluarga ini memiliki perlindungan di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga semua sudah tercover hanya dengan iuran Rp 16.800 per bulan.

"Dengan iuran Rp 16.800 per bulan, pekerja informal sudah terlindungi jaminan kecelakaan kerja dan kematiannya.

Saya contohkan, semisal ada petani kemudian mengalami kecelakaan jatuh di sawah dan sebagainya. Nah petani ini terdaftar kepesertaan di kami, maka pengobatan kami tanggung semua termasuk biaya transportasi. Kami juga berikan penggantian penghasilan selama tidak bisa bekerja, dan masih banyak lagi," terangnya.

Bahkan jika kecelakaan kerja dan korban meninggal dunia, lanjut Mulyono, BPJS Ketenagakerjaan akan memberi santunan kematian sebesar Rp 70 juta.

Tidak sampai disitu, dua anak peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia, ditanggung pendidikannya dengan memberi beasiswa dari TK sampai kuliah.

"Selain itu, jika ada peserta yang meninggal dunia disebabkan apapun diluar kecelakaan kerja, seperti meninggal karena sakit, terpapar Covid-19, serangan jantung, dan lain-lain, juga ada perlindungan dari pemerintah berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta. Semua manfaat tersebut diperoleh hanya dari iuran Rp 16.800 per bulan," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved