Berita Kriminal
Istri Bujuk Anak Perawan Tetangga Berhubungan Intim dengan Suami, Diupah Rp 50 Ribu
Penebusan dosa seorang istri di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau berinisial S mengorbankan anak perawan tetangganya untuk suami.
TRIBUNJATENG.COM, RIAU - Penebusan dosa seorang istri di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau berinisial S mengorbankan anak perawan tetangganya untuk suami.
Ia membujuk seorang gadis 16 tahun agar mau berhubungan intim dengan suaminya.
Hal itu ia lakukan karena S ketahuan selingkuh oleh suaminya DS (39).
DS pun marah dan ingin menceraikan S.
Baca juga: Perempuan Ini Tak Tanggung-tanggung Merusak Anak Gadis Tetangga: Diumpankan ke Suami, Video Disebar
Baca juga: Dikira Cuma Mimpi Digerayangi, Mama Muda di Cianjur Terbangun Setelah Diraba-raba Bocah SMP
Baca juga: Trauma Mama Muda Ditinggal Kerja Suami Digerayangi Tukang Listrik Membetulkan Kerusakan di Rumah
S yang menyesal dan takut diceraikan Idep pun berupaya agar tidak berpisah dengan suaminya itu.
S pun menyetujui persyaratan Idep agar mereka tidak bercerai.
DS mengajukan syarat agar Yanti menyiapkan seorang gadis perawan untuk ia setubuhi.
Selain itu, S pun harus merekam adegan DS dan gadis belia itu saat berhubungan badan.
Yanti pun berusaha keras mencari gadis belia untuk dijadikan tumbalnya.
Kebetulan ada seorang gadis belia anak tetangga yang masih berstatus Siswi SMA yang sebut saja Kembang.
S pun membujuk Kembang untuk berhubungan intim dengan DS.
Agar Kembang mau, Yanti pun memberi uang Rp 50 ribu.
S kemudian membawa korban ke sebuah rumah kosong.
DS pun sudah menunggu di rumah itu.
"Dari keterangan istri pelaku, dirinya ketahuan telah berhubungan badan dengan pria lain, sehingga suaminya DS marah dan hendak menceraikannya," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Rabu (20/7/2022) malam.
Lalu, pelaku mengatakan tidak akan menceraikan istrinya asalkan mencarikan anak gadis untuk disetubuhi.
S kemudian membujuk seorang anak tetangganya agar mau berhubungan badan dengan suaminya.
"Korban diimingi uang Rp 50.000, dengan harapan tidak diceraikan atau ditinggalkan oleh suaminya," kata Andrie.
Waktu pertama disetubuhi, S merekam suaminya melakukan perbuatan biadab itu.
Rekaman video asusila itu pun disebarkan S melalui grup WhatsApps.
"Rekaman video disebarkan tiga bulan lebih dari kejadian pertama. Yang menyebarkan video tersebut S, karena korban tidak mau lagi disuruh melayani pelaku DS," kata Andrie.
DS ditangkap setelah kabur ke wilayah Sumatera Barat, Minggu (17/7/2022).
"Tersangka DS saat ini sudah kita tahan. Sedangkan istrinya, S sebelumnya sudah ditangkap. Perkaranya sudah dilimpahkan (tahap II) ke kejaksaan pada Rabu (29/6/2022) lalu," beber dia.
Andrie menjelaskan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dilakukan pelaku pada 20 November 2021.
Terbongkar
Aksi pelaku terungkap setelah cucu dari tante (pelapor) korban memberitahu bahwa foto korban sedang bugil beredar di grup WhatsApps.
Lalu, pelapor menanyakan perihal itu kepada keponakannya.
Korban pun mengaku foto itu adalah dirinya yang diambil beberapa saat setelah berhubungan intim dengan DS.
"Tersangka mencabuli korban di sebuah rumah kosong di Jalan Abadi, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru," kata Andrie.
Untuk mencabuli korban, lanjut dia, DS dibantu oleh istrinya.
Peran sang istri adalah membujuk korban untuk bersetubuh dengan suaminya.
Istri pelaku membawa korban ke rumah kosong, dimana DS sudah menunggu di rumah itu.
Baca juga: Ribuan Warga Padati Alun-alun Kendal, Kangen Bersalawat Bareng Habib Syech
Baca juga: Puluhan Buruh Pabrik Rokok di Batang Dapat Pelatihan Peningkatan Kualitas Produk
Baca juga: Penyalahgunaan Narkoba di Sragen Tahun Lalu Turun, Kini Mulai Naik
"Pelaku melakukan hubungan badan dengan korban yang direkam oleh istrinya menggunakan kamera handphone," sebut Andri.
Bahkan, sambung dia, istri pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila itu apabila korban tidak mau lagi melayani suaminya berhubungan badan.
Namun, korban akhirnya bercerita kepada keluarganya tentang kejadian itu.
Selanjutnya, keluarga korban melapor kepada kepolisian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri itu dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Ibu Muda ini Cari Perawan untuk Suami Usai Ia Ketahuan Berhubungan Intim Dengan Pria Lain,