Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Oknum Satpol PP Kudus Tendang Badut Saat Melakukan Penertiban, Videonya Viral

knum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus menendang badut saat melakukan penertiban badut

Penulis: raka f pujangga | Editor: muslimah

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus menendang badut saat melakukan penertiban badut, di pertigaan jalan Peganjaran, pada hari Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 19.00.

Aksi Satpol PP Kudus tersebut terekam video dan dibagikan ke dalam grup whatsapp warga Kabupaten Kudus.

Kasi Opsdal Satpol PP Kabupaten Kudus, Zaenuri membenarkan informasi video tesebut dalam giat yang diaksanakan pada hari Kamis malam kemarin.

Menurutnya, kontak fisik yang terjadi karena spontanitas badut tersebut melakukan perlawanan saat dibawa ke kantor.

Baca juga: Asap Pekat yang Membuat Perih Mata Menjangkau hingga Semarang, Diduga dari Pestisida dan Zat Kimia

Baca juga: Cek di Sini! 9 Tips Aman dan Nyaman Bepergian Jauh Pakai Mobil Listrik

"Kalau tidak ada perlawanan dan dari badutnya kooperatif tersebut kemungkinan tidak akan terjadi kontak fisik," ujar dia.

Kendati demikian, pihaknya memastikan akibat dari kontak fisik tersebut tidak menimbulkan luka.

Petugas juga tidak menendang, tetapi mendorong badut tersebut menggunakan telapak kaki.

Angkapan layar saat melakukan penertiban PGOT
Angkapan layar saat melakukan penertiban PGOT (Istimewa)

Diketahui, badut tersebut berinisial FK, warga Bendan, Kabupaten Kudus.

"Dari kejadian itu tidak ada unsur kesengajaan, dan tidak ada luka yang ditimbulkan. Orangnya juga semalam di sini, dan rencana hari ini mau ke sini," kata dia.

‎Setelah kejadian itu, pihaknya juga sudah melakukan briefing kepada petugas agar dapat bertindak secara humanis.

"‎Semalan kami juga sudah melakukan briefing kepada petugas agar melakukan tindakan yang humanis saat melakukan penertiban," jelas dia.

‎Menurutnya, kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2017 tentang penanggulangan pengemis, gelandangan dan anak jalanan‎.

Kantor Satpol PP Kudus
Kantor Satpol PP Kudus (TribunJateng.com/Raka F Pujangga)

‎Pada hari yang sama, selain mengamankan badut. Regu tiga juga mengamankan satu orang anak-anak yang bekerja sebagai pengemis.

"Ada pengemis satu orang, tapi sudah dijemput kakaknya karena masih di bawah umur. Sedangkan yang badut akan datang ke kantor setelah pembinaan. Barang-barangnya juga masih ada di di sini," jelas dia.

‎Dia berharap, dalam penindakan yang dilakukan ini dapat menciptakan Kabupaten Kudus bersih dari Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT).

"Dalam rangka Kudus bersih dari pengemis, pemberi dan penerimanya dilarang. Karena ada sanksinya maksimal denda sampai Rp 5 juta," jelas dia. (raf)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved