Berita Semarang
WAWANCARA DR M JUNAIDI :Pemerintah Harus Sahkan dan Pahamkan Masyarakat Limitasi Pasal Krusial
Berikut ini wawancara dengan DR M Junaidi SHI, MH, Ahli Hukum Tata Negara dan Wakil Rektor III USM tentang Mencermati Pasal-pasal Krusial RUU KUHP
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Catur waskito Edy
Bagaimana pasal pelecehan seksual dan hukuman mati?
Hukuman mati ada dalam formulasinya. Jika ada pelaku yang pantas dihukum mati kita punya payung hukumnya. Tapi jika ada yang pantas dihukum mati kita tidak punya regulasi ya bahaya. Mau dihukum tidak ada aturannya.
Saya rasa patut juga diatur tentang tindak kekerasan seksual. Pemerintah sedang gencar melawan kekerasan seksual dan konteksnya, pemerintah hari ini ingin memformulasikan secara tepat. Kemudian harus ada limitasi dan parameter yang jelas.
Apa usul dan saran mengenai RUU KUHP ini?
Prinsipnya yang pertama pemerintah harus segera mungkin mengesahkan RUU KUHP ini. Terlepas ada penolakan atau tidak. Kita berbicara iklim demokrasi di Indonesia tidak boleh ada anti kritik.
Masukan masyarakat menjadi penting. Jika ada masyarakat yang menolak usulan tersebut idealnya memberikan masukan yang konstruktif. Jangan berbicara menolak. RUU KHUP kita harus mampu menjadi solusi problem penegakan hukum di Indonesia. (rtp)
Baca juga: Warga Gedongan Colomadu Karanganyar Gelar Aksi Damai, Bacakan Hasil Musdes di Depan Kafe
Baca juga: Gubernur Ganjar Akan Buka MTQ XXIX, Grup Band Ungu Ikut Memeriahkan Acara di Lapangan Simpanglima
Baca juga: Upaya Entaskan Kemiskinan, Pemkab Gandeng UI Melalui Program Desa Binaan
Baca juga: Jokowi Minta Kasus Brigadir J Tidak Ditutupi, Polisi Janji Ungkap Isi Rekaman CCTV