Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

WAWANCARA DR M JUNAIDI :Pemerintah Harus Sahkan dan Pahamkan Masyarakat Limitasi Pasal Krusial

Berikut ini wawancara dengan  DR M Junaidi SHI, MH, Ahli Hukum Tata Negara dan Wakil Rektor III USM tentang Mencermati Pasal-pasal Krusial RUU KUHP

net
ilustrasi vonis hakim 

Bagaimana pasal pelecehan seksual dan hukuman mati?

Hukuman mati ada dalam formulasinya. Jika ada pelaku yang pantas dihukum mati kita punya payung hukumnya. Tapi jika ada yang pantas dihukum mati kita tidak punya regulasi ya bahaya. Mau dihukum tidak ada aturannya.

Saya rasa patut juga diatur tentang tindak kekerasan seksual. Pemerintah sedang gencar melawan kekerasan seksual dan konteksnya, pemerintah hari ini ingin memformulasikan secara tepat. Kemudian harus ada limitasi dan parameter yang jelas.

Apa usul dan saran mengenai RUU KUHP ini?

Prinsipnya yang pertama pemerintah harus segera mungkin mengesahkan RUU KUHP ini. Terlepas ada penolakan atau tidak. Kita berbicara iklim demokrasi di Indonesia tidak boleh ada anti kritik.

Masukan masyarakat menjadi penting. Jika ada masyarakat yang menolak usulan tersebut idealnya memberikan masukan yang konstruktif. Jangan berbicara menolak. RUU KHUP kita harus mampu menjadi solusi problem penegakan hukum di Indonesia. (rtp)

Baca juga: Warga Gedongan Colomadu Karanganyar Gelar Aksi Damai, Bacakan Hasil Musdes di Depan Kafe

Baca juga: Gubernur Ganjar Akan Buka MTQ XXIX, Grup Band Ungu Ikut Memeriahkan Acara di Lapangan Simpanglima

Baca juga: Upaya Entaskan Kemiskinan, Pemkab Gandeng UI Melalui Program Desa Binaan

Baca juga: Jokowi Minta Kasus Brigadir J Tidak Ditutupi, Polisi Janji Ungkap Isi Rekaman CCTV

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved