Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Warga Gedongan Colomadu Karanganyar Gelar Aksi Damai, Bacakan Hasil Musdes di Depan Kafe

Masyarakat Gedongan Bersatu menggelar aksi damai di depan kafe yang berlokasi di Jalan Adi Sumarmo Nomor 196 Desa Gedongan Kecamatan Colomadu

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Catur waskito Edy
Foto dokumentasi BPD Gedongan
Kades Gedongan, Tri Wiyono didampingi oleh Ketua BPD, Tri Rohmadi membacakan hasil Musdes di depan kafe yang berlokasi di Jalan Adi Sumarmo Nomor 196 Desa Gedongan Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar, Jumat (22/7/2022) siang. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Masyarakat Gedongan Bersatu menggelar aksi damai di depan kafe yang berlokasi di Jalan Adi Sumarmo Nomor 196 Desa Gedongan Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar, Jumat (22/7/2022) siang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, puluhan orang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Gedongan Bersatu berangkat dari Balai Desa Gedongan menuju ke kafe yang berdiri di atas tanah kas desa tersebut. Arus lalu lintas di Jalan Adi Sumarmo tersendat saat berlangsungnya pembacaan hasil Musyawarah Desa (Musdes). 

Adapun dalam hasil Musdes tersebut menyatakan bagi pelaku usaha di tanah bengkok dan kas desa Gedongan yang tidak diperbolehkan yaitu kafe yang menjual miras. Pembacaan hasil Musdes tersebut dilakukan oleh Kepala Desa Gedongan, Tri Wiyono didampingi oleh Ketua BPD, Tri Rohmadi.

"Setelah pembacaan selesai, acara sebenarnya dilanjutkan dengan penyerahan berkas hasil Musdes. Pak Kades dengan saya ke gerbang kafe tapi dari perwakilan manajemen tidak mau menemui, yang menemui penjaga. Kita kan tidak mau.

Niatnya menyampaikan hasil Musdes saja, tidak mau menerima," kata Tri Rohmadi kepada Tribunjateng.com usai aksi damai di Kantor Balai Desa Gedongan. 

Lantaran pihak manajemen kafe tidak mau menerima berkas hasil Musdes, lanjutnya, pihak desa akan menunggu dari Satpol PP Karanganyar untuk menindaklanjuti SP3 (surat peringatan) karena termasuk dalam pelanggaran Perda.

Tri menuturkan, pihak Satpol PP tengah mengurus proses surat izin penyidikan kembali terhitung sejak 7 Juli 2022. 

"Maksimal nanti 35 hari (pengurusan izin penyidikan)," ucapnya. (Ais).

Baca juga: Gubernur Ganjar Akan Buka MTQ XXIX, Grup Band Ungu Ikut Memeriahkan Acara di Lapangan Simpanglima

Baca juga: Upaya Entaskan Kemiskinan, Pemkab Gandeng UI Melalui Program Desa Binaan

Baca juga: Jokowi Minta Kasus Brigadir J Tidak Ditutupi, Polisi Janji Ungkap Isi Rekaman CCTV

Baca juga: PKL Dekat Bekas Kantor Kelurahan Cangakan Karanganyar Bakal Dipindah, Pedagang: Rodok Ngelu

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved