Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Polri Minta Pengacara Tidak Berspekulasi Terkait Luka pada Jenazah Brigadir J

Pengacara Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabara atau Brigadir J mendapat peringatan dari pihak Polri.

Tribunnews.com/Istimewa
Prarekonstruksi terkait baku tembak yang berujung tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J oleh Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (Ist) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pengacara Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabara atau Brigadir J diingatkan pihak Polri agar tidak berspekulasi tentang luka-luka yang ada pada jenazah Brigadir J.

Seperti diketahui, pengacara Brigadir J sebelumnya sempat mengungkap sejumlah kejanggalan terkait luka-luka pada jenazah Brigadir J.

Disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, kuasa hukum harus bertindak sesuai dengan kompetensinya.

Baca juga: Pengacara Sebut Brigadir J Dihantui Ancaman Pembunuhan sejak Juni 2022: Dia sampai Menangis

Menurut Dedi, seharusnya pengacara Brigadir J menyampaikan pernyataan hanya seputar hukum saja.


Dedi menilai, pengacara tidak layak berbicara soal luka pada tubuh jenazah.

"Saya minta kepada media untuk bisa meluruskan berbagai macam spekulasi yang berkembang, semua orang menyampaikan seperti pengacara, dia menyampaikan ya sesuai expert pengacaranya, sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu," ujar Dedi di rumah Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).

Ia menuturkan bahwa penjelasan mengenai luka pada tubuh jenazah Brigadir J harus dijelaskan oleh ahli di bidangnya.

"Itu nanti pihak expert yang menjelaskan, kalau teman-teman media mengutip dari yang bukan ekspert justru permasalahan ini akan semakin mengeruh," jelasnya.

Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa persoalan kasus Brigadir J nantinya bakal diungkap tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


Pembuktiannya pun dapat diuji secara ilmiah.

 
"Proses pembuktiannya harus secara ilmiah, hasilnya harus sah. ada dua konsekuensi yang ditanggung penyidik, soal juridis harus terpenuhi, konsekuensi keilmuan harus juga terpenuhi, metodenya, ilmunya, peralatannya biar hasilnya sah," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polri menggelar prarekonstruksi di rumah Irjen Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J yang disebut diterjang peluru yang ditembakan Bharada E pada 8 Juli 2022.

Prarekonstruksi selesai sekitar pukul 18.55 WIB.

Proses rekonstruksi berlangsung selama lebih dari 7 jam sejak pukul 11.20 WIB.

Setelah prarekonstruksi selesai, penyidik tampak menyegel pagar rumah Irjen Ferdy Sambo.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved