Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Satpam Tewas Tertimpa Pagar saat Amankan Demo di Kejari Palopo, 11 Mahasiswa Ditetapkan Tersangka

Seorang satpam Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo tewas saat mengamankan aksi unjuk rasa di depan kantor. 11 mahasiswa jadi tersangka.

ist
Ilustrasi demonstrasi 

TRIBUNJATENG.COM, PALOPO - Seorang satpam Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo tewas saat mengamankan aksi unjuk rasa di depan kantor.

Satpam tersebut tertimpa pagar saat mahasiswa berunjuk rasa.

Polres Palopo menetapkan 11 mahasiswa sebagai tersangka.

Baca juga: Salah Paham di Pesta Joget Berujung Bentrokan Dua Desa di Maluku Tenggara, Seorang Warga Tewas

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal mengatakan, dari 11 mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Penanganan perkara ini sekarang memasuki tahap penyidikan.

kasus meninggalnya seorang Satpam
Kepolisian Polres Palopo, Sulawesi Selatan, Sabtu (23/7/2022) sore melanjutkan penyidikan kasus meninggalnya seorang Satpam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo yang tertimpa pagar saat aksi unjuk rasa mahasiswa berlangsung. Polisi menetapkan 11 orang mahasiswa yang jadi tersangka dari 11 orang tersangka mahasiswa 2 orang kini dalam daftar pencarian orang (DPO).(MUH. AMRAN AMIR)

Pihaknya sudah melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan serta menyita barang bukti.

“Yang ditetapkan tersangka ada 9 orang, masing-masing PC, Y, IP, S, A, AD, YP, R, dan W. Sementara yang jadi DPO yakni  ADE dan KE," kata Akhmad Risal, saat konferensi pers di Mapolres Palopo, Sabtu (23/7/2022) sore.

Akhmad mengungkapkan, untuk 9 tersangka sudah ditahan.

Sedangkan yang DPO dilakukan pengejaran.

Para tersangka dikenakan pasal 170 dengan ancaman hukuman 12 tahun, pasal 358 dengan ancaman hukuman 4 tahun dan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun dan Juncto Pasal 55 dan 56. 

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kejadian tersebut termasuk video saat terjadi aksi saling dorong.

“Untuk bukti video nanti akan tergambar saat di penuntutan.

Barang bukti yang diamankan berupa bahan bakar jenis Pertamax 1 botol, 2 unit Mikropon,  sound system, 1 buah ban bekas dan sebuah kendaraan Pickup yang digunakan mengangkut mahasiswa,” ucap Akhmad Risal.

Tersangka Tidak Dihadirkan

 
Sayangnya dalam konferensi pers yang digelar Polres Palopo tidak ada satupun tersangka yang dihadirkan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved