Berita Kriminal
Tak Tahan Tindakan Bejat Ayahnya, Gadis 17 Tahun Ini Ceritakan Peristiwa Laknat Itu ke Kakak
Seorang ayah berinisial B (48), tega mencabuli anak kandungnya, M yang masih berusia 17 tahun
“Penangkapan dilakukan Selasa sore,” kata Jeffry.
M kini dalam pendampingan Dinas Sosial PPPA Kulon Progo.
Remaja itu berada di rumah aman dan dilindungi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 atau Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 64 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pria Asal Kulon Progo Cabuli Anaknya, Terungkap Usai Korban Cerita ke Kakaknya di Serang