Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Dua Petinggi Yayasan ACT Resmi Berstatus Tersangka, Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Sosial

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Presiden sekaligus pendiri ACT, Ahyudin (A) serta Presiden ACT saat ini, Ibnu Khajar.

Editor: deni setiawan
facebook/ahyudin.act
Pendiri lembaga kemanusiaan Aks Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Dua petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan dana sosial untuk kepentingan pribadi, Senin (25/7/2022).

Kedua petinggi yang dimaksud itu adalah Ibnu Khajar dan Ahyudin.

Sehingga dalam perkembangan kasus tersebut, Bareskrim Polri hingga saat ini telah menetapkan sebanyak empat tersangka dalam kasus penyelewengan dana di Yayasan ACT.

Lalu apakah akan segera dilakukan penahanan terhadap keduanya?

Baca juga: PPATK Kembali Blokir Rekening ACT hingga berjumlah 300 Rekening

Baca juga: Bareskrim Periksa Petinggi ACT, dari Ahyudin, Ibnu Khajar, hingga Staf Keuangan dan Operasional

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Presiden sekaligus pendiri ACT, Ahyudin (A) serta Presiden ACT yang menjabat saat ini, Ibnu Khajar (IK).

"Pada pukul 15.50 telah resmi ditetapkan tersangka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (25/7/2022).

Kombes Pol Helfi menyampaikan, Ahyudin menjadi tersangka karena pada saat kejadian dia menjabat sebagai Ketua Pembina ACT.

Kemudian, Ibnu Khajar menjabat sebagai pengurus yayasan ACT.

Selain itu, ada dua orang petinggi ACT lain yang ditetapkan tersangka.

"Selanjutnya, H sebagai anggota pembina NIA selaku anggota pembina," ujar dia.

Menurut dia, para tersangka belum ditahan karena pihaknya masih akan melakukan gelar perkara terkait penahanan.

"Untuk sementara kami akan gelar kembali nanti di internal terkait penangkapan atau penahanan," ucap dia.

Terkait kasus ini, Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ahyudin dan Ibnu Khajar.

Adapun Ahyudin dan Ibnu banyak ditanya soal struktur, tugas, dan tanggung jawab, hingga proses penggajian di ACT.

Bareskrim juga menduga bahwa ACT menyalahgunakan dana dari pihak Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved