Berita Nasional
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penyelewengan Dana ACT, Termasuk untuk Korban Pesawat Lion Air
Polisi telah menitipkan tersangka kasus penyelewengan dana sosial atau CSR yang dikelola Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
TRIBUNJATENG.COM - Polisi telah menitipkan tersangka kasus penyelewengan dana sosial atau CSR yang dikelola Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Penyelewengan aliran dana oleh ACT telah diungkap oleh polisi.
Selain itu, Polisi juga telah menetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana sosial oleh ACT.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan adanya dugaan penyelewengan dana social oleh ACT.
Salah satu penyelewengan atau penggelapan dana yang dilakukan ACT terkait dana sosial untuk para korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp 34 miliar.
"Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).
Bentuk dugaan penyelewengan dana sosial oleh ACT antara lain:
- Pengadaan armada rice truk senilai Rp 2 miliar.
- Program big food bus senilai Rp 2,8 miliar
- Pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya senilai Rp 8,7 miliar.
- Untuk koperasi syariah 212 sekitar Rp 10 miliar
- Rp 3 miliar untuk dana talangan CV CUN
- Rp 7,8 miliar untuk PT MBGS.
Bos ACT jadi tersangka
Adapun, dalam kasus ini, ada 4 orang yang jadi tersangka kasus penyelewengan dana yang dikelola ACT, termasuk dana untuk korban jatuhnya pesawat Lion Air tahun 2018 lalu.
Keempat tersangka itu yakni Ahyudin (A) selaku mantan presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku presiden ACT saat ini.
Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan sebagai anggota pembina ACT saat ini, serta Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembinan ACT.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Subsider, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Selanjutnya, dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.
"Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun," kata Helfi.