Berita Semarang
Sebelum Ditembak, Istri TNI di Semarang Sempat Ditarget Diracun hingga Disantet
Penembakan istri TNI, Rina Wulandari di Jalan Cemara III RT 8 RW 3 Kelurahan Padangsari Kecamatan Banyumanik Semarang telah direncanakan.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Penembakan istri TNI, Rina Wulandari di Jalan Cemara III RT 8 RW 3 Kelurahan Padangsari Kecamatan Banyumanik Semarang telah direncanakan.
Suami Rina Wulandari, Kopda Muslimin disebut menjadi dalang percobaan pembunuhan tersebut.
Hal itu terungkap setelah tim gabungan Polda Jateng dan Kodam IV/Diponegoro menangkap lima pelaku penembak istri Kopda Muslimin dan dihadirkan pada Konferensi Pers yang dihadiri Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal DudungAbdurachman di Mapolda Jateng, Senin (25/7).
Kelimanya dibekuk tim gabungan Polda Jateng dan Kodam IV/Diponegoro di tempat terpisah, yakni Kecamatan Sayung Kabupaten Demak; Kecamatan Kebon Agung Kabupaten Demak; Jatinom Kabupaten Klaten; dan Sragen.
Kelimanya diangkut menggunakan mobil barakuda milik Brimob Polda Jateng dan dipapah saat dihadirkan di hadapan awak media.
Selain menangkap lima tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti pistol, dan dua kendaraan berupa motor Ninja warna hijau serta Beat street warna hitam yang digunakan saat mengeksekusi korban.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menerangkan, motif kelima tersangka tersebut melakukan perbuatan keji karena memperoleh upah. Kelima tersangka itu memiliki peran masing-masing.
"Tersangka Sugiono, dan Ponco Aji Nugroho satu tim eksekutor berboncengan menggunakan Ninja. Kemudian Supriono dan Agus Santoso tim pengawas menggunakan kendaraan Beat. Kami juga menangkap penyedia senjata api, Dwi Sulistiono," bebernya.
Menurutnya, H-3 sebelum kejadian telah terjadi transaksi senjata api disinyalir rakitan seharga Rp 3 juta. Kemudian keempat pelaku melakukan pematangan eksekusi pada pukul 08.00, Senin (18/7). Penembakan dilakukan pada pukul 11.38 WIB.
"Dua pelaku mengikuti korban yang saat itu menjemput anaknya dari sekolah. Eksekusi penembakan dilakukan sebanyak dua kali oleh Sugiono," tutur dia.
Dikatakannya, penembakan dilakukan Sugiono bersama timnya berdasarkan instruksi suami korban yakni Kopda Muslimin. Tembakan pertama disanyalir tidak mematikan korban.
"Kemudian setelah penembakan pertama Sugiono yang telah kembali ke pos sekitar 200 meter dari tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian mendapat instruksi dari suami korban untuk melakukan penembakan kedua," tutur dia.
Irjen Luthfi menuturkan, tembakan pertama disinyalir tembus di tubuh korban dan ditemukan proyektil di lokasi kejadian. Sementara tembakan kedua disinyalir bersarang di tubuh korban.
"Saat ini dua proyektil telah kami amankan dan korban dilarikan ke Rumah Sakit," tutur dia.
Irjen Luthfi menerangkan, kelima pelaku tersebut mendapat honor Rp 120 juta dari Kopda Muslimin setelah menembak korban. Upah kompensasi diberikan saat kopda Muslimin menunggu istrinya menjalani perawatan di rumah sakit berada di Banyumanik.
Kopda Muslimin menelpon sang eksekutor untuk mengambil upah yang telah disediakannya untuk dibagikan ke pelaku lainnya.
"Saat itu suami korban keluar dari rumah sakit menuju minimarket kurang lebih 300 meter dari rumah sakit bertemu tersangka. Saat itulah uang kompensasi Rp 120 juta diserahkan dan telah dibagi 5 orang," jelasnya saat Konfrrensi Pers di Mapolda Jateng.
Tidak membutuhkan waktu lama menangkap kelima tersangka penembakan. Kasus tersebut terungkap 4 hari setelah kejadian tepatnya Kamis (21/7).
"Pada hari tersebut pukul 20.00 Sugiono ditangkap, keesokan harinya pukul 13.00 Agus Santoso ditangkap, dan hari berikutnya dua tersangka ditangkap beserta penyedia senjata api," terangnya.
Disisi lain, kata Kapolda, upaya menyingkirkan Rina Wulandari dari hidup Kopda Muslimin telah dilakukan sejak sebulan yang lalu. Berdasarkan keterangan tersangka Sugiono, Kopda Muslimin telah merencanakan menyingkirkan nyawa istri sah demi wanita lain dengan berbagai cara.
"Sebulan yang lalu keterangan Babi (Sugiyono) diperintahkan untuk meracun. Kemudian mencuri targetnya istrinya mati. Ketiga santet," tuturnya.
Menurut Kapolda, keterangan tersangka tersebut belum dilakukan kroscek dengan suami korban. Pihaknya saat ini sedang memburu keberadaan suami korban selaku dalang penembakan.
"Tetapi perencanaan ini timbul sebelum eksekusi dilakukan dengan menyiapkan senjata, rapat mematangkan rencana, dan membuntuti korban. Sebelumnya dilakukan upaya lain yaitu meracuni, menyantet, pura-pura maling, dan terakhir di tembak," tutur dia.
Kapolda mengatakan hingga saat ini telah delapan saksi diperiksa. Termasuk diantaranya pacar simpanan Kopda Muslimin berinisial W yang juga ikut diperiksa.
"W sempat lari dan kami amankan. W inilah yang membuatnya (Kopda Muslimin) melakukan yang tidak patut dan melawan hukum," tutur dia.
Ia mengatakan, para tersangka dijerat dengan 340 KUHP Jo 53 KUH Pidana. Tersangka terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
"Barang bukti yang diamankan satu pucuk senjata api, empat butir peluru yang tersisa di pistol, satu unit Beat hitam digunakan untuk mengawasi, satu unit Ninja Hijau telah dirubah warna dan digunakan eksekutor. Kemudian celana jins yang digunakan tersangka, sepatu. Tidak hanya motor, dan emas hasil kompensasi. Selain itu rekaman CCTV," imbuhnya.
Ia menambahkan perkara tersebut masih terus dilakukan pengembangan memburu suami korban yakni Kopda Muslimin, yang merupakan dalang penembakan. Tim hingga saat ini masih berusaha untuk mengungkap.
"Saya mengimbau suami korban agar segera menyerahkan diri sebelum tim melakukan tindakan tegas kepada yang bersangkutan," katanya.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung Abdurachman mengatakan, saat ini suami korban dalam tahap pencarian. Pihaknya telah memerintahkan Pangdam IV/Diponegoro untuk berkoordinasi dengan Kapolda Jateng untuk segera melakukan pencarian.
"Bahkan kehadiran Danpuspom dan Asintel karena yang bersangkutan mungkin tidak berada di Jawa Tengah bisa dilakukan pencarian dengan cepat," tuturnya.
Ia menuturkan TNI sangat transparan kepada anggotanya yang melanggar hukum. Pihaknya akan menindak tegas bagi anggota yang melanggar hukum.
"Bagi anggota yang melanggar akan dihukum dengan seberat-beratnya," tutur dia.
Di sisi lain, tersangka penyedia senjata Dwi Sulistiyono saat ditanya Kasad terkait senjata itu mengaku hanya dititipi. Dia mendapatkan senjata itu bukan dari militer.
"Saya hanya dititipi senjata dari orang umum," tandasnya. (rtp/TRIBUN JATENG CETAK)