Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kawanan Pencuri Gondol 2 Sepeda Seharga Rp260 Juta di Perumahan, 2 dari 3 Pelaku Tertangkap

Kawanan pencuri menggondol sepeda seharga Rp260 juta di perumahan Jalan Kamboja, Pancoran Mas, Depok.

GOOGLE
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, DEPOK - Kawanan pencuri menggondol sepeda seharga Rp260 juta di perumahan Jalan Kamboja, Pancoran Mas, Depok.

Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, polisi masih memburu satu orang terduga pelaku pencurian sepeda Santa Cruz berinisial A.

A mencuri dua sepeda Santa Cruz seharga Rp 260 juta bersama dua rekannya, yakni KGA (26) dan RRA (24). 

Baca juga: 3 Pencuri Bobol Konter HP Gasak 35 Ponsel, Korban Rugi Puluhan Juta

Adapun KGA dan RRA sudah ditangkap polisi.

"Ada tiga pelaku, yang tertangkap dua dan satunya masih DPO (daftar pencarian orang)," kata Imran dalam konferensi pers di Mapolrestro Depok, Rabu (27/7/2022).

Dalam aksi pencurian itu, Imran menuturkan, ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda.

"Satu pelaku berperan loncat pagar, satu lagi yang ngambil (sepeda), dan pelaku satunya (A) mengawasi," tutur dia.

Imran mengatakan, para pelaku merupakan residivis yang bertemu saat menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan (LP) pada 2020.

"Jadi ini sebenarnya beda kelompok, tapi ketemu di dalam tahanan pada tahun 2020, yang bersangkutan sudah melakukan masa penahannya di LP, kali ini tertangkap lagi," kata Imran.

Dalam kasus ini, mereka mencuri dua sepeda merek Santa Cruz pada Minggu (17/7/2022) sekitar pukul 23.16 WIB.

Dari kedua tersangka yang ditangkap, polisi menyita dua unit sepeda Santa Cruz dengan total harga senilai Rp 260 juta dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan dalam pencurian tersebut.

 
"Harga sepeda ini satu unitnya Rp 130 juta, kalau dua unit berarti Rp 260 juta," ujar Imran.

Kepada polisi, pelaku mengaku dua sepeda curian tersebut rencananya bakal dijual seharga Rp 18 juta.

"Ini belum sempat dijual karena keburu ketangkap, tapi rencananya (mereka) menjual Rp 18 juta per dua unit," ungkap Imran.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian.

"Ancaman hukuman lima tahun penjara," imbuh Imran. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Pencuri Sepeda Santa Cruz Seharga Rp 260 Juta di Depok Diburu Polisi, 2 Rekannya Sudah Tertangkap"

Baca juga: Sopir Odong-Odong Kecelakaan Maut di Serang Jadi Tersangka, Ini 5 Kelalaiannya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved