Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Kepala Kantor Pos di Purbalingga Gelapkan Dana Kas Ratusan Juta untuk Deposit Trading Kripto

Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga menggelapkan dana kas senilai Rp 394 juta. Polisi telah menetapkan Edy Safa

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: m nur huda
REUTERS/Soe Zeya Tun
ILUSTRASI Cryptocurrencies - Kepala Kantor Pos di Purbalingga Gelapkan Dana Kas Ratusan Juta untuk Deposit Trading Kripto 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga menggelapkan dana kas senilai Rp 394 juta. Polisi telah menetapkan Edy Safangatno (30), warga Purbalingga, sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana kas kantor Pos Cabang Rembang.

Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan, kasus penggelapan tersebut bermula ketika tersangka Edy Safangatno menerima dan mengelola kas operasional yang bersumber dari Dana Kas sebesar Rp 443 juta, pada 22 April silam.

"Rencananya, dana tersebut digunakan untuk pembayaran pensiun ke-13 Taspen sebesar Rp 150 juta, pembayaran pensiun ke-13 BTPN sebesar Rp 50 juta, penyaluran BPNT (Bantuan Pangan Nontunai--Red) dari Kemensos RI sebesar Rp 100 juta. Selain itu, ada pula penyaluran dana wesel nasional dan internasional serta jasa pelayanan keuangan lainnya," ujar Era Johny Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Rabu (27/7).

Era Johny mengungkapkan, tersangka juga menerima uang dari kegiatan pembayaran online oleh masyarakat, antara lain pembayaran tagihan listrik, cicilan kendaraan, dan pembayaran pajak senilai Rp 52 juta.

Setelah pelayanan jasa keuangan dan penyaluran dana pemerintah selesai, ternyata masih terdapat sisa kas Rp 394 juta.

Seharusnya dana tersebut disimpan di dalam brankas yang tersedia di Kantor Pos Capem Rembang.

Dana sisa itu bisa digunakan kembali dalam kegiatan penyaluran dana pemerintah kepada masyarakat, baik gaji pensiun ke-13 maupun penyaluran BPNT, pada keesokan harinya. Namun, tersangka justru menggunakan dana kas Rp 394 juta masih ditambah dengan penjualan benda pos untuk keperluan pribadinya.

"Tersangka justru mentransfer uang Rp 200 juta ke rekening BCA miliknya. Uang itu kemudian digunakan untuk deposit trading crypto Binance sebesar Rp 150 juta," kata Era Johny.

Tersangka juga menggunakan sebagian uang untuk mengembalikan pinjaman utang kepada orang lain sebesar Rp 20 juta dan keperluan pribadinya Rp 10 juta.

Selain itu tersangka menyetorkan uang Rp 5 juta ke rekening BTN Batara Pos miliknya dan Rp 44 juta ke rekening Pos Giro Mobile.

Kemudian tersangka menggunakan uang di rekening tersebut untuk mengembalikan pinjaman atau utang kepada orang Iain melalui transaksi transfer.

Tersangka menggunakan uang tunai Rp 157 juta untuk membayar pinjaman pribadinya di sebuah Lembaga Jasa Keuangan di Kecamatan Pengadegan, Purbalingga.

Kemudian tersangka menggunakan uang Rp 52 juta dan sisanya untuk keperluan pribadinya, termasuk biaya hotel, penginapan, transportasi, makan, dan belanja selama pelariannya di Kota Denpasar, Bali.

"Tersangka ES kabur dari rumah tinggal dan kantornya, sejak hari Sabtu 23 April 2022. Sampai akhirnya (tersangka) ditemukan di wilayah Kota Denpasar, Bali, dan kemudian dibawa diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Unit 3 Satreskrim Polres Purbalingga," jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti, berupa sebuah sepeda motor merek Yamaha Xeon biru B 3641 TXK. Polisi juga menyita empat buku tabungan dan kartu ATM atas nama tersangka.

Kalah judi

Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Gurbacov menambahkan, tersangka menghilang selama dua bulan setelah menggelapkan dana. Polisi berhasil menangkap tersangka, pada 14 Juni silam.

“Jadi tanggal 22 April (tersangka) menggelapkan dana, kemudian pada 23 (April) pergi ke Banyumas dan menginap semalam. Setelah itu yang bersangkutan memesan tiket bus ke Bali dan sempat nginap di hotel sebelum akhirnya ngekos untuk menghindari polisi," kata Gorbacov.

Dia mengungkapkan, tersangka menggunakan uang hasil korupsi untuk deposit trading crypto binance sebesar Rp 150 juta, untuk keperluan membayar utang karena kalah judi Rp 131 juta, dan sisanya untuk keperluan pribadi selama pelarian ke Denpasar.

"Saat tersangka ditangkap di Denpasar, sisa uang tinggal Rp 2 juta," ujarnya. (jti)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved