Senin, 13 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kuasa Hukum Sebut Mardani Maming Akan Serahkan Diri ke KPK Hari Ini

Kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, menyatakan kliennya akan menyerahkan diri ke KPK hari ini, Kamis (27/7/2022).

Tribunnews
Mardani Maming 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Denny Indrayana, menyatakan kliennya akan menyerahkan diri ke KPK hari ini, Kamis (27/7/2022).

Hal itu disampaikan Denny Indrayana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022) kemarin.

Denny Indrayana menyebut Mardani Maming akan langsung ke KPK.

Baca juga: Mardani Maming Jadi Buronan KPK, PDIP Janji Tak Intervensi


"Insya Allah," ucap Denny Indrayana.

Menurut Denny Indrayana, Mardani Maming tidak bermaksud absen dari panggilan penyidik KPK.

Akan tetapi pihaknya ingin menunggu terlebih dahulu hasil sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diputuskan hari ini.

Namun kemarin KPK menetapkan Mardani Maming yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.

Denny Indrayana pun menyayangkan keputusan tersebut karena status DPO menjadi salah satu pertimbangan hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan kliennya.


KPK Tunggu Janji Kuasa Hukum

 
Terkait hal itu, KPK menanti sikap kooperatif tersangka Mardani Maming.

Terlebih, praperadilan yang telah diajukan tersangka Mardani telah ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Menunggu sikap koperatif tersangka (Mardani) sebagaimana dijanjikan kuasa hukumnya yang disampaikan kepada publik bahwa tersangka akan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada tanggal 28 Juli 2022," kata Ali seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (27/7/2022).

Selain itu, janji tersebut sebagaimana merujuk pada surat yang telah dikirimkan tim kuasa hukum Maming ke KPK.

Terkait vonis praperadilan, KPK mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah bersikap objektif dan independen.

"KPK mengapresiasi putusan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan pada sidang praperadilan terkait penetapan Tersangka MM," ujar Ali.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved