Berita Semarang

Kematian Kopda Muslimin Tak Mempengaruhi Proses Hukum 5 Eksekutor Penembak Rina Wulandari

Kematian Kopda Muslimin tidak mempengaruhi proses hukum 5 pelaku penembak istrinya.

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Danpom IV/ Diponegoro, Kolonel (CPM) Rinoso Budi paparkan hasil autopsi di rumah sakit Bhayangkara Semarang, Kamis (28/7/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kematian Kopda Muslimin tidak mempengaruhi proses hukum 5 pelaku penembak istrinya Rina Wulandari di Cemara III   III RT 8 RW 3 Kelurahan Padangsari Kecamatan Banyumanik Kota Semarang.  

Danpom IV/Diponegoro, Kolonel (CPM) Rinoso Budi mengatakan kasus penembakan Rina Wulandari masih dalam penyelidikan Polri. Hingga saat ini belum ada  pelimpahan.

"Meskipun dari pengakuan saksi yang ada dan termasuk lima eksekutor tersebut mengarah kepada Kopda Muslimin. Karena yang bersangkutan saat itu belum tertangkap sehingga belum bisa dilimpahkan dan hari ini meninggal dunia," ujarnya, Kamis (28/7/2022).

Menurutnya, sesuai pasal 77 KUHP, kasus yang menjerat Kopda Muslimin ditutup karena telah meninggal dunia. Namun proses hukum untuk 5 pelaku eksekutor masih terus berlanjut.

"Yang diproses melalui Peradilan Militer hanya Kopda Muslimin," tutur dia.

Sementara itu Asintel IV/Diponegoro Kolonel Inf Wahyu menuturkan selama buronan Kopda Muslimin terdeteksi berada di Jawa Tengah. Tim gabungan Kodam IV/Diponegoro dan Polda Jateng terus mencari keberadaan Kopda Muslimin hingga akhirnya ditemukan tewas di rumah orang tuanya di Kendal.

"Saya tidak bisa menyampaikan. Bahwa pencarian masih di seputaran Jawa Tengah dan sekarang yang bersangkutan ditemukan di rumah orang tuanya," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved