Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Kisah Korban PHK PT SIP Kudus, Sudah Lima Tahun Pesangon Tak Kunjung Cair

Suyitno (52) warga Kancilan, Desa Terban, Kabupaten Kudus yang mengharapkan uang pesangon sebesar Rp 50 juta itu segera cair.

Penulis: raka f pujangga | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/RAKA F PUJANGGA
Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kudus sedang melakukan penyitaan aset pabrik PT Soloroda Indah Plastik (SIP), di Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Kamis (28/7/2022). 

"Sebenarnya lebih karena saya kerja 20 tahun, tapi preminya tidak dibayarkan perusahaan," kata dia.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT SIP, Rusdi menyampaikan, harapannya agar bisa mendapatkan pesangon dari perusahaan.

"Harapannya kami bisa mendapatkan pesangon dari perusahaan‎," ujar dia melalui Tribunjateng.com, Kamis (28/7/2022).

Menurutnya, meskipun sertifikat‎ pabrik tersebut sudah beralih nama menjadi milik M Toha, tetapi yang bersangkutan juga merupakan pemilik sekaligus Direktur PT SIP.

"Walaupun nama pemilik lahan ini sudah berubah menjadi pak Toha, tapi saat itu yang bersangkutan juga pemilik sekaligus direktur perusahaan," ucapnya.

Baca juga: Tak Bayar Pesangon 269 Pegawai, Pabrik Sol‎oroda Seluas 1,7 Hektare Disita PN Kudus

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Machasinrochman menjelaskan,‎ jumlah pesangon yang dibayarkan kepada 269 orang eks pegawai PT SIP mencapai Rp 4 miliar.

"Jumlah pesangon yang diberikan setiap orang bervariasi nominalnya."

"‎Tergantung dari masa kerjanya," kata dia kepada Tribunjateng.com, Kamis (28/7/2022).

Penetapan pesangon itu sudah diputuskan dalam pokok putusan Pengadilan Hubungan Industrial‎ (PHI) Semarang.

Adapun kisaran nominal pesangon yang diperoleh mulai dari Rp 41 juta‎ sampai Rp 70 juta per orang.

"Selain pesangon tergugat juga dihukum untuk membayar upah selama penggugat dirumahkan sebesar Rp 3,4 juta per orang," ucapnya.

‎Dari jumlah 269 pegawai yang belum menerima pesangon, 8 di antaranya sudah meninggal dunia sehingga pesangon akan diberikan kepada ahli waris. (*)

Baca juga: Pelaku Kepergok Tak Jauh dari Rumah Korban, Curi Burung Kacer Goci di Kalitinggar Purbalingga

Baca juga: Perlu Diketahui Semua Parpol, Ada Aturan Baru Pemilu 2024, Ini Keanggotaan Minimal di Pekalongan

Baca juga: Cerita Kepanikan Warga, Khawatir Api Merembet ke Rumah, Gudang Limbah Kertas di Jepara Terbakar

Baca juga: Alasan Dukun Palsu Penggandaan Uang di Sragen, Kasimin: Saya Dulu Pernah Ketipu Cara Serupa

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved