Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu Rp317,3 Juta, 2 dari 3 Tersangka Ditangkap di Tegal

Polisi membongkar sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu pecahan Rp 100.000 di Depok, Jawa Barat.

GOOGLE
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, DEPOK - Polisi membongkar sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu pecahan Rp 100.000 di Depok, Jawa Barat.

Pengungkapan berawal dari salah satu anggota kepolisian yang berpura-pura menjadi pembeli uang palsu pada Jumat (15/7/2022).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Depok, Komisaris Besar Imran Edwin Siregar, menjelaskan perihal penangkapan pelaku.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga Edarkan Uang Palsu dengan Modus Kirim Uang ke Pacar

"Dari informasi yang didapat, anggota kami memancing untuk transaksi uang palsu ini.

Mereka menjual Rp 2,5 juta uang palsu seharga Rp 1 juta uang asli," kata Imran, saat konferensi pers di Mapolrestro Depok, Kamis (28/7/2022).

Kemudian, polisi menuju lokasi yang telah disepakati dan menangkap tersangka bernama Novi beserta barang bukti uang palsu senilai Rp 6,5 juta.

"Tersangka Novi ditangkap di Jalan Raya Putri Tunggal, Tugu, Cimanggis, Depok dengan membawa barang bukti berupa 65 lembar uang pecahan Rp 100.000," kata Imran.

Pengembangan kasus


Setelah menangkap Novi, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka di Tegal, Jawa Tengah.

Imran menuturkan, kedua tersangka, yakni Andi Mansyur dan Riza Garnita, berperan sebagai pembuat uang palsu.

"Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan atas nama Adi Mansyur dan Riza Garnita.

Keduanya ditangkap di Tegal," ujar Imran.

Selain itu, kata Imran, salah satu dari tiga tersangka merupakan residivis yang pernah dipenjara selama dua tahun.

Bahkan, tersangka Andi ditangkap oleh jajaran Polres Depok pada kasus sebelumnya.

Kepada polisi, Andi mengaku telah memalsukan uang sejak 2019.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved