Malam Satu Suro
4 Orang Terjaring Razia Prostitusi Online saat Malam Satu Suro
Saat malam satu suro, empat orang di Cirebon justru terjaring razia prostitusi online.
TRIBUNJATENG.COM, CIREBON - Saat malam satu suro, empat orang di Cirebon justru terjaring razia prostitusi online.
Petugas Satpol PP Kabupaten Cirebon menangkap 4 orang itu saat melakukan operasi cipta kondisi Tahun Baru Hijriah.
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono, mengatakan, empat orang tersebut berasal dari luar daerah.
Baca juga: Kecelakaan Maut Bus dengan Truk, Sopir Asal Wonosobo Tewas Terjepit
Baca juga: Terima Perwakilan KPU, Kemenkumham Jateng Siap Sukseskan Pemilu 2024
Baca juga: Prediksi Susunan Pemain Arema FC vs PSIS Semarang, Carlos Fortes Bisa Jadi Supersub
Baca juga: Syukuran Pulang Ibadah Haji Jadi Petaka, 135 Tamu Undangan Keracunan
"Bahkan, ada juga yang berasal dari luar Pulau Jawa, yakni Palembang dan Papua," kata Dadang Priyono saat ditemui usai razia pekat dalam rangka cipta kondisi Tahun Baru Hijriah di tempat kos yang berada di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jumat (29/7/2022).
Ia mengatakan, dari pengakuannya mereka sengaja datang untuk membuka praktik prostitusi online di Cirebon melalui aplikasi telepon pintar.
Bahkan, mereka juga kerap berpindah dari satu daerah ke daerah lainnya.
Sebelum diamankan Satpol PP Kabupaten Cirebon, mereka sempat beraksi di Kuningan.
Namun, pihaknya belum dapat memastikan empat orang tersebut sudah berapa lama berada di Cirebon karena masih diperiksa lebih lanjut.
"Ya mereka ini berkeliling ke beberapa daerah, dan biasanya beraksi di tempat kos maupun pemondokan," ujar Dadang Priyono.
Terlebih, saat ini tengah menjamur tempat kos maupun pemondokan baru yang menyewakan kamar secara harian atau bahkan per jam.
Baca juga: Adi Cahyo Seorang Guru SD di Semarang Rela Korbankan Gaji Demi Diberikan Kepada Para Muridnya
Baca juga: Bupati Ajak Kembangkan Potensi Wisata Tempuran, Dosen dan Mahasiswa ITS Terjun Langsung Lapangan
Baca juga: Pelaku Penikaman Pak Kades saat Wudhu Sholat Maghrib Diduga Beraksi Membabi Buta, Ini Buktinya
Dadang menyampaikan, keempat orang tersebut bakal diperiksa lebih lanjut untuk memastikan keterlibatannya dalam praktik prostitusi online.
Jika mereka terbukti terlibat dalam praktik itu, maka akan dikenakan pasal tindak pidana ringan (Tipiring) untuk diseret ke meja hijau.
"Sanksi maksimalnya adalah denda Rp 50 juta atau kurungan penjara paling lama lima tahun. Itu pengadilan yang akan memutuskannya," kata Dadang Priyono. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Gelar Razia di Malam Tahun Baru Hijriah, Petugas Dapati Empat Orang Diduga Lakukan Prostitusi Online,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-grafis-prostitusi-online.jpg)