Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

KAI Daop 5 Purwokerto Ingatkan Syarat-syarat Naik Kereta Api

KAI Daop 5 Purwokerto mengingatkan kembali adanya syarat naik kereta api jarak jauh maupun jarak dekat.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: m nur huda
Instagram/jasonprawira
Viral video di media sosial yang menampilkan penumpang KAI ngeyel tidak mau turun setelah ketahuan belum vaksin booster. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - KAI Daop 5 Purwokerto mengingatkan kembali adanya syarat naik kereta api jarak jauh maupun jarak dekat.

Sebelumnya, viral video di media sosial mengenai seorang penumpang wanita KA Purwojaya relasi Cilacap-Gambir berdebat dengan petugas keamanan KAI viral di media sosial, Jumat (29/7/2022). 

Dalam video perempuan penumpang KAI tersebut belum melakukan vaksin booster dan tidak bersedia turun saat diminta petugas. 

Mengenai hal ini KAI Daop 5 Purwokerto menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi pada perjalanan Kereta Api Jarak Jauh KA Purwojaya relasi Cilacap-Gambir.

Baca juga: Beredar Video Penumpang KAI Belum Booster Ngeyel Tak Mau Turun


Akibat hal ini kereta mengalami keterlambatan keberangkatan 16 menit dari yang seharusnya berangkat dari Stasiun Purwokerto pukul 16.02 WIB. 

Keterlambatan tersebut diakibatkan dari adanya salah satu pelanggan KA Purwajaya yang nekat menerobos pintu boarding Stasiun Purwokerto untuk naik ke KA Purwojaya. 

Berdasarkan SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 menyebutkan syarat naik KA Jarak Jauh yaitu pelanggan telah melakukan vaksin ketiga (booster). Adapun pelanggan tersebut baru melakukan vaksin dosis 2.

“KAI sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut yang mengakibatkan keberangkatan KA Purwojaya dari Stasiun Purwokerto mengalami keterlambatan hingga 16 menit. 

Hal ini tentunya juga sangat merugikan bagi pelanggan lainnya,” jelas Ayep Hanapi Manager Humas Daop 5 Purwokerto dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/7/2022). 


Ayep menghimbau kepada masyarakat khususnya pelanggan KA untuk mematuhi syarat untuk melakukan perjalanan jarak jauh dan lokal berdasarkan SE Kemenhub Nomor 72 Tahun 2022 yang berlaku mulai 17 Juli 2022 :


1. Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh


a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. 


b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam. 


c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam. 


d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved