Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

KAI Daop 5 Purwokerto Ingatkan Syarat-syarat Naik Kereta Api

KAI Daop 5 Purwokerto mengingatkan kembali adanya syarat naik kereta api jarak jauh maupun jarak dekat.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: m nur huda
Instagram/jasonprawira
Viral video di media sosial yang menampilkan penumpang KAI ngeyel tidak mau turun setelah ketahuan belum vaksin booster. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - KAI Daop 5 Purwokerto mengingatkan kembali adanya syarat naik kereta api jarak jauh maupun jarak dekat.

Sebelumnya, viral video di media sosial mengenai seorang penumpang wanita KA Purwojaya relasi Cilacap-Gambir berdebat dengan petugas keamanan KAI viral di media sosial, Jumat (29/7/2022). 

Dalam video perempuan penumpang KAI tersebut belum melakukan vaksin booster dan tidak bersedia turun saat diminta petugas. 

Mengenai hal ini KAI Daop 5 Purwokerto menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi pada perjalanan Kereta Api Jarak Jauh KA Purwojaya relasi Cilacap-Gambir.

Baca juga: Beredar Video Penumpang KAI Belum Booster Ngeyel Tak Mau Turun


Akibat hal ini kereta mengalami keterlambatan keberangkatan 16 menit dari yang seharusnya berangkat dari Stasiun Purwokerto pukul 16.02 WIB. 

Keterlambatan tersebut diakibatkan dari adanya salah satu pelanggan KA Purwajaya yang nekat menerobos pintu boarding Stasiun Purwokerto untuk naik ke KA Purwojaya. 

Berdasarkan SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 menyebutkan syarat naik KA Jarak Jauh yaitu pelanggan telah melakukan vaksin ketiga (booster). Adapun pelanggan tersebut baru melakukan vaksin dosis 2.

“KAI sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut yang mengakibatkan keberangkatan KA Purwojaya dari Stasiun Purwokerto mengalami keterlambatan hingga 16 menit. 

Hal ini tentunya juga sangat merugikan bagi pelanggan lainnya,” jelas Ayep Hanapi Manager Humas Daop 5 Purwokerto dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/7/2022). 


Ayep menghimbau kepada masyarakat khususnya pelanggan KA untuk mematuhi syarat untuk melakukan perjalanan jarak jauh dan lokal berdasarkan SE Kemenhub Nomor 72 Tahun 2022 yang berlaku mulai 17 Juli 2022 :


1. Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh


a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. 


b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam. 


c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam. 


d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam. 


e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.


f)  Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. 


2. Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama. 

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR. 

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. 

"KAI secara tegas hanya memberangkatkan pelanggan yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi pemerintah. 

Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Ayep.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. 

Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. 

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. 


Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. 


Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. 


Untuk dapat naik kereta api, suhu badan pelanggan harus tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.


Selain itu, KAI juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp 35.000 di berbagai stasiun untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan. 


Diantaranya di Stasiun Purwokerto (Pintu Barat), Stasiun Kroya, Stasiun Gombong, Stasiun Kebumen, Stasiun Kutoarjo, Stasiun Maos, Stasiun Cilacap dan Stasiun Sidareja.


KAI menghimbau pelanggan agar tertib menjalankan protokol kesehatan baik di stasiun maupun di atas KA untuk kenyamanan perjalanan. 


“KAI menyediakan healthy kit yang berisi masker dan tissue basah. Hal ini untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan untuk mengganti masker sesuai ketentuan,” imbuh Ayep.


KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. 


"Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang sehat, selamat, aman dan nyaman sampai di stasiun tujuan,” tutup Ayep. (ima)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved