Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Klaten

Siswi SMP di Sragen Melahirkan, Tunjuk Paman Sebagai Ayah Bayi, Tes DNA Ungkap Fakta Mengejutkan

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama mengatakan korban dengan pelaku diketahui tinggal bersama karena statusnya sebagai ayah dan anak sambung

Editor: muslimah
Tribunsolo.com/Septiana Ayu Lestari
Sosok J, ayah tiri di Sragen yang tega menghamili anak sambungnya sendiri dihadirkan di Mapolres Sragen, Jumat (29/7/2022). J akhirnya terungkap sebagai ayah jabang bayi yang dilahirkan siswi SMP di Jenar Sragen. J merudapaksa korban lebih dari 17 kali dan dilakukan saat siang hari. Mirisnya itu dilakukan ketika ibu korban tengah terlelap 

"Biasanya pelakunya tidak terlalu jauh atau memiliki hubungan dekat dengan korban, maka diambil sampling DNA terhadap orang-orang yang dekat dengan korban termasuk bapak tirinya," ungkapnya, Jumat (28/7/2022).

"Dari tes DNA itulah, hasil DNA janin cocok dengan seorang laki-laki, yang mana laki-laki tersebut adalah bapak tiri korban, yakni J berusia 34 tahun," tambahnya.

Berdasarkan hasil tes DNA itulah kemudian polisi mendalami kasus tersebut dan menetapkan ayah tiri korban sebagai tersangka.

Menurut AKBP Piter, aksi persetubuhan tersebut dilakukan di rumah pelaku yang juga tempat tinggal korban.

Aksi tersebut juga dilakukan ketika istri J sedang tertidur di dalam rumah yang sama.

Lanjut AKBP Piter, J melakukan persetubuhan tersebut lebih dari 17 kali.

"Pelaku sudah melakukan hubungan lebih dari 17 kali, karena memang tinggal serumah," katanya.

"Ketika pertama kali berhasil merayu anak tirinya untuk berhubungan badan, selanjutnya mungkin mudah untuk melakukan kembali," imbuhnya.

Atas perbuatannya, J dikenakan pasal 81 ayat 2 atau pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76 D UU RI nomor 34 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Sempat Sebut Paman sebagai Pelaku 

Sebelumnya, korban yang masih tercatat sebagai siswi SMP sempat mengaku jika pelaku yang menghamilinya adalah pamannya sendiri. 

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Sragen, Udayanti Proborini mengatakan pengakuan tersebut baru berasal dari korban.

"Itu kan baru pengakuannya (korban), nanti biar digali teman-teman," ujarnya saat dihubungi TribunSolo.com, Rabu (15/6/2022). 

"(Paman korban) Baru terduga pelaku," tambahnya singkat.

Meski begitu, DP2KBP3A Kabupaten Sragen akan melakukan pendampingan kepada korban seperti kasus anak lainnya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved