Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Agustus Identik dengan Bendera Merah Putih, Kapan Harusnya Bendera Mulai Dipasang? Berikut Aturannya

Setiap bulan Agustus, masyarakat Indonesia berlomba-lomba untuk mempercantik wilayahnya dengan umbul-umbul atau lampu-lampu di jalan

Editor: muslimah
TribunJateng.com/Raka F Pujangga
Devi Arisandi (31)?, penyandang disabilitas berjualan bendera merah putih dan umbul-umbul di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus. 

1. Lapangan Istana Kepresidenan: 200 x 300 cm

2. Lapangan umum: 120 x 180 cm

3. Kereta api: 100 x 150 cm

4. Kapal: 100 x 150 cm

5. Penggunaan di ruangan: 100 x 150 cm

6. Mobil presiden dan wakilnya: 36 x 54 cm

7. Mobil pejabat negara: 30 x 45 cm

8. Pesawat udara: 30 x 45 cm

9. Kendaraan umum: 20 x 30 cm

10. Penggunaan di meja: 10 x 15 cm

Pemasangan Bendera Merah Putih Setiap Hari

Bupati Blora Arief Rohman, Wakil bupati Blora saat pencanangan dan pemasangan secara simbolis di Alun-alun Blora, Minggu (31/7/2022).
Bupati Blora Arief Rohman, Wakil bupati Blora saat pencanangan dan pemasangan secara simbolis di Alun-alun Blora, Minggu (31/7/2022). (Humas Setda Blora)

Untuk pemasangan bendera Merah Putih, dapat dilakukan setiap hari.

Akan tetapi, tidak semua tempat dapat dipasang bendera Merah Putih setiap hari.

Ada beberapa tempat yang diharuskan untuk memasang bendera Merah Putih setiap hari, salah satunya Istana Kepresidenan.

Baca juga: Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Sesuai dengan Aturan Pemerintah

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved